Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Senilai Rp 5 Miliar

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Senilai Rp 5 Miliar

SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari, Kamis (25/8) dan dipimpin Kajari Kota Tangsel Aliansyah, Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Kepala BNN Kota Tangsel Renny Puspita dan lainnya. Kajari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 223 perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). "Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah barang bukti tindak pidana umum selama kurun waktu 2020-2022," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/8). Aliansyah menambahkan, 223 perkara tersebut meliputi perkara narkotika 141 perkara, Undang-Undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan atau penggelapan 3 perkara. "Kemudian, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara, perlindungan anak 6 perkara, persetubuhan 1 perkara, UU Darurat 9 perkara, UU ITE 1 perkara dan UU tindak pidana perdagangan orang 1 perkara," tambahnya. Aliansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja 12,1 kg, sabu 2,5 kg, gorila 5,7 kg, senjata tajam 36 pucuk, senjata api 10 pucuk, obat-obatan 5.515 butir, telefon genggang 190 unit. Juga termasuk uang palsu dengan total nilai Rp 910 juta, 24 lak uang Dollar pecahan 100 Dollar Amerika dan 125 lembar pecahan 100 Dollar Amerika. "Pemusnahan ini kalau narkotika kita bakar, kalau sabu kita blender dicampur dengan air dan bahan kimia. Kemudian hasil blenderannya kita buang ke septic tank sehingga aman tidak akan bisa dipakai lagi dan rusak," jelasnya. Untuk barang bukti telefon genggang dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu, senjata api dan senjata tajam di gerinda. dipotong-potong sehingga tidak bisa dipakai lagi. "Bila dirupiahkan barang bukti yang kita musnahkan nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih," ungkapnya. Aliansyah mengatakan, nilai tersebut cukup besar dan itu menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah hukum di Kota Tangsel tinggi. "Saya selaku Kajari beserta forkopimda mengimbau seluruh warga seluruh masyarakat Kota Tangsel untuk sekali-sekali meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana di wilayah hukum kita ini," ungkapnya. "Sayang sekali generasi muda banyak terlibat dengan narkotika dengan narkoba dengan obat-obatan," tutupnya. (bud)

Sumber: