Petugas Pemberi Obat Kedaluwarsa Dinonaktifkan
KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id —Pemkot Tangerang tak main-main dalam perkara pemberian obat kedaluwarsa. Dinas Kesehatan secara tegas memberikan sanksi kepada yang lalai dalam pemberian obat tersebut. Sanksi yang diberikan dengan menonaktifkan dari tugasnya. ”Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni, Kamis (18/8). Dikatakan, petugas pelayanan kesehatan yang bertugas di salah satu Posyandu di Kecamatan Karang Tengah dinilai lalai dalam pemberian obat penurun panas kepada balita dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) beberapa waktu lalu. Dini menjabarkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus oleh Inspektorat kepada para pegawai lainnya yang terlibat. Dini menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat. ”Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” bebernya. Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan adanya pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu Balita yang mengikuti BIAN di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. ”Kita lakukan pemantauan lewat PKM, kondisinya bagus,” Imbuh Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Darto Z.(raf)
Sumber: