Berikan Obat Kadaluarsa, Nakes Bisa Kena Pidana

Berikan Obat Kadaluarsa, Nakes Bisa Kena Pidana

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Adanya kejadian obat kadaluarsa yang diberikan petugas tenaga kesehatan (nakes) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang kepada balita saat melakukan kegiatan imunisasi di salah satu Posyandu di Kecamatan Karang Tengah menyita perhatian publik. Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan, pemberian obat kadaluarsa terhadap pasien yang dilakukan petugas kesehatan itu bisa dikenakan sanksi, baik administrasi sampai pemecatan bahkan pidana. Riko memaparkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 74 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, pelayanan kefarmasian terbagi dalam dua, yaitu pengelolaan kesediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP serta pelayanan farmasi klinik di puskesmas merupakan satu rangkaian kegiatan yang saling terkait satu dengan yang lain. Menurut Riko, kegiatan farmasi itu harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana sesuai standar. Apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian di puskesmas. "Petugas farmasi di Puskesmas itu harus melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar operasional dan tepat guna," kata Riko saat dihubungi Tangerang Ekspres. Meski demikian, lanjut Riko, untuk peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan (nakes) kefarmasian harus teliti dalam menjalankan tugasnya, seperti secara rutin melakukan pengecekan obat apakah masa kadaluarsanya sudah habis atau masih lama. Jika ditemukan obat yang dalam sebulan lagi bahkan sudah memasuki masa kadaluarsanya segera dilakukan penarikan. Tenaga kesehatan kefarmasian tidak boleh lalai dalam melakukan tugas penyortiran obat. kata Riko, dampak dari kelalaian itu bisa mengakibatkan bahaya bagi pasien. Riko menjelaskan, dalam aturan Permenkes tersebut, obat itu baik saat datang saat digunakan sampai saat habis harus dalam pengawasan petugas nakes kefarmasian. Apabila obat kadaluarsa itu diberikan kepada pasien, apalagi dalam kasus ini balita, petugas nakes itu tidak melakukan standar operasional prosedur (SOP) sesuai aturan Permenkes tersebut. Hal itu sebuah kelalaian yang dilakukan petugas nakes itu. Apalagi apabila kelalaian pemberian obat kadaluarsa terhadap pasien yang mengakibatkan kehilangan nyawa petugas nakes tersebut dapat dikenakan kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) melalui Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang Kesehatan. "Tapi kalau kelalaian biasa hanya sanksi administrasi. Kalau mau orang tua balita itu melaporkan ke polisi bisa juga dijerat hukum pidana dengan UU kesehatan," tegasnya. Riko menambahkan, dalam kasus adanya obat kadaluarsa yang diberikan kepada balita saat melakukan imunisasi, pihak Pemkot Tangerang harus melakukan investigasi secara mendalam. Dia mengkhawatirkan adanya unsur kesengajaan dari petugas nakes tersebut. "Itu kan kadaluarsanya sudah 2 tahun, Pemkot harus melakukan investigasi. Jangan-jangan ada unsur kesengajaan," cetusnya. Menurut dia, kasus obat kadaluarsa ini harus didalami agar tidak terulang kembali adanya obat kadaluarsa diberikan kepada pasien. "Bahaya kalo tidak dilakukan Investigasi secara mendalam. Harus hati-hati kefarmasian ini.jangan sampai terulang kembali," tandasnya. Dia mengkhawatirkan, ditemukannya obat kadaluarsa di salah satu Puskesmas tersebut, bisa saja terjadi di Puskesmas lainnya di lingkup Pemkot Tangerang. "Dikhawatirkan ada juga obat kadaluarsa di Puskesmas lainnya. Makanya harus dilakukan investigasi secara menyeluruh," tukasnya. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, pemberian obat kadaluarsa di Kota Tangerang ini kembali terulang. Hal ini diperlukan regulasi terkait pengawasan kefarmasian di wilayah Kota Tangerang khususnya di Puskesmas. Karena Puskesmas ini dalam badan layanan usaha daerah (BLUD) supaya kedepan adanya badan yang dapat mengawasi petugas kefarmasian baik di rumah sakit maupun Puskesmas. "Pemberian obat kadaluarsa yang diberikan Puskesmas ini kan terulang kembali. Makanya harus dibuatkan regulasi untuk pengawasan. Karena ini terkait pelayanan dasar dalam hal kesehatan," kata Andri. Dikatakan Andri, seharusnya, obat tersebut harus sudah dilakukan penyortiran jauh hari sebelum pelaksanaan bulan imunisasi nasional (BIAN) agar obat yang diberikan kepada balita sudah layak pakai. Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku kelalaian petugas nakes itu harus diberikan sanksi yang sesuai. "Harus ada sanksi dari Pemkot, agar kedepan tidak terulang lagi," tukasnya. Sementara itu, Kepala Puskesmas Pedurenan, dr Andita menjelaskan kondisi Arkaan sudah dalam kondisi sehat pada hari kedua ini. Suhu tubuh juga sudah dalam kondisi normal, atau sudah tidak panas lagi. “Kemarin hari pertama, Arkaan memang masih panas, tapi sudah diminumin obat dan dipantau setiap jamnya. Alhamdulillah sudah sehat dan aktif, namun kondisi ibunya sedikit kelelahan, yang biasanya dialami ibu muda pada anak pertama. Jadi, dalam kondisi ini ibu dan anak dalam pantauan puskesmas,” ungkap dr Andita. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Dini Anggraeni menyatakan sebuah kelalaian yang dilakukan petugas dalam pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dimana balita tersebut diberikan obat penurun panas jika terjadi KIPI usai imunisasi. Dini menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (8/8) bahwa petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa di dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas. Kemudian pada Selasa (9/8), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan . Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. Sekali lagi, Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," papar Dini dalam keterangan rilis.(raf)

Sumber: