Bangunan Tak Punya Izin, Pilar : Jangan Disegel Tapi, Bongkar

Bangunan Tak Punya Izin, Pilar : Jangan Disegel Tapi, Bongkar

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengancam akan membongkar bangunan yang dibangun namun, belum memiliki izin. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini ada beberapa gedung yang mulai dan bahkan sudah selesai dibangun namun, tidak memiliki izin. Salah satu bangunan yang sedang dibangun namun tidak memiliki izin adalah sebuah bangunan yang ada di Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang. Bangunan tersebut pernah disegel satpol PP Kota Tangsel pada 19 Januari 2022 namun, sampai saat ini proses pekerjaan tetap berjalan. Tak hanya sekali, satpol PP bahkan dua kali melakukan penyegelan namun, penyegelan tidak diindahkan oleh pemilik gedung. Artinya, dari awal sampai sekarang sudah 8 bulan bangunan tersebut disegel namun, proyek tetap berjalan dan pemilik sepertinya meremehkan pemerintah. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, terkait proyek bangunan yang sudah 8 bulan disegel tapi, aktivitas pembanguan tetap berjalan tersebut pihaknya akan segera memanggil Kasat Pol PP. "Kalau pemilik bandel, kalau tetap membandel setelah disegel, maka kita tidak akan memberikan izin," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (11/8). Pilar mengaku, pihaknya telah membahas hal tersebut dalam rapat wasdal, bukan hanya bangunan namun, juga reklame. "Saya sudah berkoordinasi dan itu bisa dipidanakan dan ada beberapa juga yang sudah masuk laporan kepada kepolisian," tambahnya. Masih menurutnya, tindakan fisik tidak boleh dilakukan, kalau penyegelan dibuka itu artinya ada pelanggaran Perda dan itu bisa dikatakan sebagai tindakan pidana. "Disegel harusnya berhenti bekerja dan mereka harus urus izin," jelasnya. Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, nantinya bisa saja dilakukan pembongkaran bila pemilik masih membandel. "Kalau ada pembangunan namun, belum memiliki izin, saya harap satpol PP jangan menyegelnya tapi, membongkarnya. Hal ini agar memberi efek jera kepada yang lain agar sebelum membangun harus mengurus izinnya terlebih dahulu," tuturnya. "Kalau membangun dulu baru urus izinnya itu artinya melanggar Perda. Kalau bangunan sudah disegel tapi, pembangunan tetap berjalan maka itu artinya mereka meremehkan Pemkot Tangsel," tutupnya. Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, bangunan yang sudah disegel pada 19 Januari tersebut disuruh bongkar oleh Wakil Wali Kota Tangsel. "Saya akan koordinasi dengan kasat dan bidang. Saya sekarang non bidang, jadi koordinasi dulu dengan bidang untuk melakukan tindakan," ujarnya. Sapta menambahkan, supaya marwah dan wibawa Pemkot Tangsel tidak dilecehkan maka pembongkaran itu perlu dilakukan. Dimana pihaknya punya aturan dan hukumnya mengikat dan wajib diikuti dan ditaati. "Satpol PP sudah berikan peringatan, teguran dan penyegelan untuk penghentian pekerjaan tapi, ditemukan indikasi masih ada pekerjaan. Pemilik sudah dipanggil dan datang. Itu urusan bidang," tambahnya. Menurutnya, arahan Wakil Wali Kota Tangsel bila bangunan yang sudah bangun tapi, belum punya izin agar jangan disegel namun, digempur saja agar yang lain tidak mengikuti. "Satpol PP ga punya alat berat tapi, bisa kerjasama dengan OPD lain yang memiliki. Kalau belum punya izin terus bangunannya dibongkar itu tidak menyalahi. Syaratnya itu izin dulu baru membangun," jelasnya. Sapta mengaku, Pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat penjabarannya itu sudah menguatkan, bahwa setiap usaha dan kegiatan itu harus berizin dahulu untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. "Ini timbul kegaduhan, masyarakat iri, ini kok bangun duluan walau belum izin dan lainnya," tutupnya. Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel menyegel proyek pembangunan gedung di Jalan Raya Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang, pada Rabu (19/1). Proyek pembangunan gedung tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin namun, sudah dilakukan pembangunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut akan digunakan sebagai toko besi. Bangunan terbuat dari baja (model H Beam) dengan panjang bangunan sekitar 60 meter, lebar 25 meter dan tinggi 7-9 meter. Sedangkan luas tanah sekitar 1.000 meter persegi. Saat disegel pertama kali, proyek bangunan baru sampai pemasangan tembok dari bata merah yang hampir selesai dan atap bagian depan. Namun, kini bangunan sudah berdiri megah. Artinya selama ini pembangunan masih tetap terus berjalan meskipun telah disegel. Pekerja menggunakan pintu lain untuk bisa masuk ke dalam proyek. (bud)

Sumber: