Tersangka Penggelapan Pajak Ranmor Diserahkan Ke Kejari Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua Tahun 2021 dan Tahun 2022. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, proses perkara Tipikor penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua ini telah memasuki tahap kedua. Yaitu, tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten kepada Kejari Kabupaten Tangerang. "Bertempat di Kejari Kabupaten Tangerang, kami dari tim penyidik Kejati Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemudian, diketahui pada perkara ini telah memasuki tahap kedua yang nantinya dilanjutkan oleh Kejari Serang" katanya, Kamis (11/8). Ivan mengatakan, sebanyak empat tersangka dalam perkara Tipikor penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua, yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang pada pelaksanaan tahap kedua ini. Yaitu, tersangka Z jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Samsat Kelapa Dua, tersangka AP jabatan petugas Bagian Penetapan pada UPTD Samsat Kabupaten Tangerang. "Selanjutnya, tersangka MBI sebagai tenaga honorer pada bagian kasir atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian, terakhir tersangka B seorang swasta dan dia juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat," ujarnya. Dikatakan Ivan, agar dapat memperlancar proses penuntutan maka kepada keempat tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang. "Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 11 Agustus sampai dengan Selasa 30 Agustus 2022," ucapnya. (mg-7/)
Sumber: