Gaji Dipotong 40 Persen, Pegawai SPBU Geruduk Manajemen

Gaji Dipotong 40 Persen, Pegawai SPBU Geruduk Manajemen

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Belasan orang mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (9/8). Kedatangan mereka adalah untuk unjuk rasa memprotes manajemen lantaran dinilai merugikan. Salah satu pegawai SPBU yang enggan disebutkan namanya mengatakan, manajemen memotong gaji sebesar 40 persen. Hal itu telah terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak Pandemi Covid-19. Meski ekonomi telah pulih, gaji mereka tak kembali seperti semula. "Jadi saat Covid-19 gaji langsung dipotong secara sepihak, waktu 2 tahun ke belakang itu UMR 2020. Kurang lebih dipotong 40 persen dari gaji," ujar pegawai itu. Kata dia, padahal para pegawai telah baik-baik agar gaji dikembalikan seperti semula. Namun, hal itu bel dilakukan oleh manajemen. Manajemen bersedia untuk menormalkan gaji para pegawai dengan syarat mereka harus vaksin. Meskipun telah mengikuti prosedur yang diminta, pihak manajemen hanya menaikkan gaji sebesar Rp100 ribu hingga saat ini. "Gaji karyawan sampai sekarang masih Rp2,2 juta untuk yang masa kerja di bawah 5 tahun, yang di atas 5 tahun Rp2,4 juta, di atas 10 tahun Rp2,5 juta," jelasnya. Menurutnya, pihak manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memutasi secara sepihak pegawai jika mengajukan banding untuk kenaikan gaji atau setara dengan UMR 2021 atau 2022. "Kami cuma menuntut hak-hak kami yang sampai saat ini tidak diberikan," tegasnya. Selain itu, manajemen SPBU dalam menerima karyawan baru maupun training tidak memprioritaskan warga sekitar, melainkan dari luar daerah seperti Bogor. Karena itu, warga sekitar ikut melakukan aksi demo dengan karyawan. "Atas demo tersebut, pihak manajemen akan memberikan keputusan hari Jumat (12 Agustus 2022) besok," pungkasnya. (raf)

Sumber: