Sudah 4 Tahun, Tower 2 Rusunawa Serua Belum Diserahkan

Sudah 4 Tahun, Tower 2 Rusunawa Serua Belum Diserahkan

CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Sudah sejak empat tahun lalu rumah susun hak sewa (Rusunawa) Serua tower dua selesai dibangun. Namun, sampai saat ini bangunannya belum juga diserahkan oleh Kementerian PUPR kepada Pemkot Tangsel. Kepala UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Bagus Rahadian mengatakan, sampai saat ini bangunan tower dua Rusunawa Serua belum diserahkan oleh Kementerian PUPR. "Belum diserahkan juga sampai sekarang padahal, prosesnya semua berkas-berkas yang diperlukan untuk proses serahterima ini sudah dilengkapi oleh pemkot," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (8/8). Bagus menambahkan, saat ini prosesnya menunggu berita acara serah terima (BAST) dari Kementerian PU PR ke Pemkot Tangsel. Saat ini prosesnya di kementerian sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg) dan sebelumnya sudah melalui proses di Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Yang tanda tangan serahterima ini nantinya Presiden karena, nilai atau biaya pembangunan Rusunawa ini diatas Rp 20 miliar," tambahnya. Ia berharap proses BAST dapat segera dilakukan dan tahun depan prosesnya sudah selesai. Namun, berdasarkan pengalaman pada Rusunawa tower satu, proses BAST dilaksanakan setelah 10 tahun bangunan itu selesai dibangun. "Saya berharap proses BAST tower satu tidak sama seperti saat tower satu, saat itu bangunan selesai pada 2019 dan baru BAST pada 2019," jelasnya. Menurutnya, meskipun asetnya belum diserahkan oleh Kementerian PUPR namun, sudah sejak Oktober 2020 rusunawa sudah disewakan dan dikelola sendiri. Bila menunggu diserahkan oleh pemerintah pusat maka bangunan akan rusak lantaran lama dibiarkan kosong. Kalau rusunawa sudah diserahkan maka bila ada kerusakan bangunan, baik kerusakan besar atau kecil pihaknya bisa mengajukan anggaran perbaikan melalui Dinas Perkimta Kota Tangsel. "Saat ini tiap bulan kita harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 4 juta sampai Rp 8 juta untuk perawatan, sampah, kebersihan, air dan lainnya. Biayanya berasal dari iuran bulanan penghuni dan sisa uang operasional akan disetorkan ke bank yang diusulkan dan disetujui oleh BPK pusat," ungkapnya. Bagus mengungkapkan, tiap tanggal 2 semua penghuni bayar uang sewa. Dari 70 unit yang ada di tower dua, saat ini sudah terisi 40 unit. Dimana harga sewa per unit mulai Rp 520 ribu sampai Rp 600 ribu. Tiap unit ada dua kamar tidur, dua lemari, sofa ruang tamu dan meja ruang tamu. Masyarakat yang memiliki KTP Kota Tangsel dan sesuai kriteria bisa mendaftar. Mulai dari berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, tidak tersandung masalah kegiatan terlarang melampirkan SKCK dan lainnya. Rusunawa tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Tangsel, minimal tinggal di Kota Tangsel 6 bulan, PNS golongan II atau TKS. "Sesuai aturan boleh sewa rusunawa maksimal lima tahun saja dan kita lakukan inspeksi tiap tahunnya," tutupnya. (bud/esa)

Sumber: