Status Quo, Diarea Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot Tidak Boleh Ada Aktivitas

Status Quo, Diarea Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot Tidak Boleh Ada Aktivitas

TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat bersama tim sembilan terkait Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) yang diwacanakan menjadi cagar budaya. Wakil Ketua Komisi Ii DPRD Kota Tangerang, Riyanto menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian bersama Dinas terkait baik dari Pemkot Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten. "Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama dinas terkait khususnya dari Provinsi Banten. Karena kan cagar budaya ini kewenangannya di Provinsi Banten," ungkap Riyanto, usai menggelar rapat dengar pendapat tersebut, Rabu (3/8). Riyanto menuturkan, DPRD menyambut baik tim 9 yang menginisiasi makam Keramat Syekh Buyut Jenggot tersebut akan dijadikan cagar budaya. "Kami menyambut baik inisiasi ini. Namun semuanya harus dilakukan kajian," tutur Riyanto, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menyebutkan, pihaknya bersama dinas terkait baik dari Pemkot Tangerang maupun Provinsi Banten akan melakukan observasi di lokasi Syekh Buyut Jenggot tersebut sebagai pendalaman dalam melakukan kajian ilmiah. Pihaknya juga meminta Dilokasi tersebut baik dari pengelola maupun pengembang tidak ada aktivitas kegiatan. "Selama kajian cagar budaya dilakukan jangan ada aktifitas apapun di area makam. Maka, stop semua kegiatan di sana. Kami berdiri dengan masyarakat untuk menjaga, merawat, dan melestarikan cagar budaya kita," kata Riyanto. Senada dikatakan anggota Komisi II, Saiful Millah, menurutnya, DPRD sudah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang bernomor 460/1227-Kebudayaan tentang Obyek Diduga Cagar Budaya. Saiful Millah menegaskan bahwa baik pihak pengembang maupun pengelola diminta untuk sama-sama mengamankan dan menjaga makam. Menurutnya lokasi makam tersebut saat ini dalam status Quo. "Jadi tidak boleh ada aktifitas yang berpotensi merusak benda apapun yang ada di makam. Jadi kalau ada aktifitas yang berpotensi merusak harus Stop. Kalau tetap ada aktifitas yang merusak pelanggaran itu pengembang," tandas Syaiful, politisi dari Fraksi Golkar. Begitu juga dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Dedy Fitriadi juga meminta Satpol PP Kota Tangerang sebagai bagian pemerintah untuk menjaga lokasi setelah surat Budpar ini keluar. Hal ini penting untuk memastikan area terjaga dan tetap pada fakta lapangan. "Saya akan minta Pol PP menjaga area itu siang malam. Karena status Quo lokasi. Pemerintah harus hadir di lokasi. Untuk memastikan tidak ada yang dirusak atau dirubah selama observasi oleh tim cagar budaya," imbuhnya. Sementara itu, perwakilan tim sembilan, Khoirul Azmi Abbas, menyambut baik dorongan moril dan dukungan resmi DPRD Kota Tangerang. "Semoga upaya ini menjadi bagian penguatan bagi kami, pemerintah, dan juga masyarakat untuk memastikan lokasi itu menjadi cagar budaya," kata Azmi. Azmi menyebutkan, Disbudpar Kota Tangerang sudah melayangkan surat kepada pihak pengembang yakni PT. Villa Permata Cibodas untuk mengamankan wilayah pemakaman yang disitu terdapat makam Syekh Buyut Jenggot. "Disbudpar juga meminta untuk tidak ada aktivitas apapun disekitar makam yang berpotensi merusak situs apapun yang ada di areal makam," katanya. Salah satu tim sembilan, Syaiful Basri menambahkan, makam Syekh Buyut Jenggot itu salah satu cagar budaya yang ada di Kota Tangerang dan harus dilestarikan. Apabila ada upaya dilakukan relokasi, pihaknya tidak menyepakati itu. Dia juga menyebutkan, bahwa disekitar lokasi makam tersebut tengah dilakukan pengerjaan proyek pembangunan oleh pihak pengembang. Menurutnya pengembang itu sendiri sudah menyampaikan akan melakukan relokasi makam tersebut. Meski demikian pihaknya akan mempertahankan lokasi pemakaman tersebut untuk tidak dilakukan relokasi. Untuk diketahui Dilokasi tersebut, kata Syaiful Dilokasi tersebut terdapat puluhan makam tetapi berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, luas lokasi pemakaman tersebut sekitar seribu meter itu sudah dilakukan upaya pengalihan lokasi pemakaman tersebut oleh pihak pengembang yang akan dilakukan pembangunan. Pihak pengembang yang menguasai lokasi makam tersebut berdalih dapat membeli dari seseorang. Namun tim sembilan bersama masyarakat sekitar dapat mematahkan hal itu, karena keberadaan lokasi pemakaman itu sudah ada sejak ratusan tahun. "Dalih pengembang tidak ada dasarnya. Kami akan perjuangkan semampu kemampuan kami bersama masyarakat agar makam Kramat itu tidak boleh bergeser dan harus menjadi cagar budaya," pungkasnya.(raf)

Sumber: