Terkait Jumlah Rombel, Warga Minta Kepsek SMAN 20 Dipindah

Terkait Jumlah Rombel, Warga Minta Kepsek SMAN 20 Dipindah

TANGERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Warga Kecamatan Pakuhaji mempertanyakan dasar hukum SMAN 20 Kabupaten Tangerang, tentang jumlah rombongan belajar (rombel) dan peserta didik dalam setiap kelas di sekolah tersebut. Pertanyaan itu muncul karena SMAN 20 Kabupaten Tangerang, kukuh hanya membuka 10 rombel dengan 36 peserta didik dalam setiap kelasnya, pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini. Tokoh Masyarakat Kecamatan Pakuhaji Iskandar mengatakan, pihak SMAN 20 Kabupaten Tangerang harus menjelaskan dasar hukum yang digunakan sekolah tersebut yang hanya membuka 10 rombel dengan 36 peserta didik dalam setiap kelasnya. "Jangan sampai, acuannya hanya sebatas keinginan pribadi kepala sekolah, tanpa peka melihat kondisi antusias masyarakat ingin menyekolahkan anak mereka di SMA negeri," kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (26/7/2022). Anehnya, dituturkan Iskandar, SMAN lain di Kabupaten ada yang membuka 12 rombel dengan lebih dari 40 peserta didik dalam setiap kelasnya. Tentu, kepala SMAN lain mengacu pada dasar hukum yang ada. "Ketika kepala SMAN lain di Kabupaten Tangerang, ada yang membuka 12 rombel dengan lebih dari 40 peserta didik dalam setiap kelasnya, tak mungkin mereka tidak berpegangan terhadap dasar hukum yang ada," kata Iskandar. Iskandar menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, perlu mengevaluasi penugasan kepala SMAN 20 Kabupaten Tangerang, di Kecamatan Pakuhaji. Bahkan, pihaknya meminta Dindikbud memindahkan kepala sekolah tersebut dari Kecamatan Pakuhaji ke wilayah lain. "Jangan sampai, keberadaannya membuat tidak nyaman masyarakat Kecamatan Pakuhaji," kata Iskandar. Terpisah sebelumnya, Wakil Kepala SMAN 20 Kabupaten Tangerang bidang Prasaranan dan Sarana Ubaidillah menjelaskan, hanya menerima 360 peserta didik yang dibagi ke dalam 10 rombel setiap masa PPDB sejak 2020, lalu. “Terus, ruangan yang kami alihfungsikan menjadi ruangan kepala sekolah dan TU, adalah ruangan BP dan ekstrakurikuler, bukan ruangan kelas,” ujarnya. Ditanya wartawan apakah sama sekali tidak pernah menerima lebih dari 360 peserta didik sejak sekolah tersebut beridiri pada 2006, Ubaidillah enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Saya tidak bisa jawab itu. Mungkin, setiap kepala sekolah yang memimpin sekolah, punya kebijakan beda-beda,” ucapnya. Lalu, ditanya wartawan tentang dasar peraturan sekolah tersebut hanya menerima 360 peserta didik, Ubaidillah pun tidak dapat menjelaskan dasar peraturannya. (zky)

Sumber: