Mengaku Diancam akan Dicoret Sebagai Penerima Bantuan, 83 Penerima Bansos Ngadu ke Posko

Mengaku Diancam akan Dicoret Sebagai Penerima Bantuan, 83 Penerima Bansos Ngadu ke Posko

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Munculnya sejumlah polemik penyaluran bantuan sosial (bansos), menyentuh hati Muhamad Sanwani, Kepala Desa (Kades) Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Guna turut membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, Muhamad Sanwani membuka posko pengaduan bansos, di kantornya, Rabu (20/7). Di posko tersebut, Sanwani menampung keluh kesah penerima bansos. Selanjutnya, Muhamad Sanwani akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, untuk melaporkan polemik yang dialami penerima bansos, dengan harapan segala persoalan yang ada dapat terselesaikan. Persoalan Bansos yang kerap muncul antara lain, adanya sejumlah pemerima bansos yang belum menerima bantuan berupa uang tunai ataupun sembako selama sekitar setahun. Lalu, adanya pengolektifan kartu milik penerima bansos oleh oknum-oknum. Muhamad Sanwani mengungkapkan, dalam sehari ini saja, sudah 83 penerima bansos mengadu belum menerima bansos selama sekitar setahun. Tentunya, perlu penelusuran penyebab hal tersebut. "Apakah mereka sudah bukan sebagai penerima bansos? Atau apakah karena adanya ketidak cocokan NIK di KTP dengan NIK KTP di surat KK? Atau ada hal lain?" ucapnya kepada wartawan di sela kesibukannya. Selain itu, ada oknum yang sengaja mengumpulkan kartu tanda penerima bansos milik peserta bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Walhasil, oknum-oknum yang tersebut selalu memungut uang senilai Rp20 ribu sampai Rp50 ribu, setiap adanya pendistribusian bansos. Anehnya lagi, oknum-oknum tersebut mengancam kepada penerima bansos akan dicoret dari kepesertaan bansos, bila tidak menuruti pola 'permainan' mereka. "Polemik-polemik ini harus dirapikan, agar bansos dapat terukur, terarah dan tepat sasaran," ujarnya. Terpisah, Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Sugeng menyatakan, kartu kepesertaan penerima bansos wajib dipegang pemiliknya. Tidak boleh dikolektif oleh ketua kelompok penerima bansos. "Lalu, tidak ada kewenangan ketua kelompok PKH menyoret kepesertaan penerima bansos. Kami saja, yang berhak mengusulkan penghapusan kepesertaan penerima bansos, perlu mengikuti prosedur yang ada. Antara lain, melakukan verifikasi dan validasi (verval) di lapangan," jelasnya. Dirinya pun mendorong para peserta PKH melakukan pemilihan ketua kelompok PKH setiap setahun satu kali. Tugas ketua kelompok diantaranya, menyampaikan informasi pelaksanaan kumpulan kegiatan pembinaan yang dilakukan pendamping PKH. (zky)

Sumber: