PDAM TB Naikan Tarif Air, Pengamat : Hati-hati!
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menaikkan tarif air bersih bagi sektor. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk perusahaan yang berdomisili di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Sedikitnya 20 industri yang terdiri dari berbagai jenis industri. Kenaikan tarif bagi industri menjadi salah satu cara untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari layanan air bersih. Keterangan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Sumarya, kemarin. Sumarya mengatakan, tarif layanan air bersih di sektor industri mengalami kenaikan. Sebelumnya, harga untuk industri yang ada di Kota Tangerang sebesar Rp9 ribu per kubik. “Sekarang tarifnya menjadi Rp13 ribu per kubik yang sebelumnya Rp 9 ribu,” ujar Sumarya, Senin (18/7). Sumarya menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi adanya kenaikan tarif tersebut. Kenaikan itu diiringi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan Perusahaan air bersih milik Pemkot Tangerang tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi perihal kenaikan tarif bagi industri tersebut. Kenaikan itu tentunya diiringi dengan peningkatan pelayanan,” jelas imbuhnya. Dilain pihak, pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan, PDAM Tirta Banteng menaikan tarif air bersih perlu kehati-hatian. Kenaikan biaya di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan, dapat memicu dampak lanjutan. Pada akhirnya meningkatkan inflasi daerah yang berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat dan lainnya. "Menaikan harga itu hal biasa dalam ekonomi. Tetapi mengukur dampak kenaikan menjadi hal penting. Ini perlu kejelian tersendiri, terlebih harga air bersih yang strategis," ujar Riko melalui saluran telepon selularnya. Setidaknya, sambung Riko, ada tiga syarat yang perlu diperhatikan PDAM Kota Tangerang terkait menaikan harga air bersih. Pertama; sektor usaha yang terkena kenaikan air bukanlah perusahaan yang menggunakan air bersih sebagai bahan baku produksi. Hal itu penting, menurut Riko, kenaikan harga bahan baku pada produksi akan secara langsung mempengaruhi harga jual barang. Kondisi tersebut sudah pasti menjadi beban konsumen atau masyarakat sebagai pengguna produk jasa maupun barang dari produk berbahan baku air bersih. "Kedua, siapkan alternatif kebijakan tarif untuk menekan dampak ekonomi. Misalkan pemotongan atau insentif bagi konsumen air bersih dari sektor lain," imbuhnya. Yang ketiga, lanjut Riko, kenaikan tarif ini bisa lebih detil membidiknya. Karena perusahan sedang bertumbuh pasca covid-19, sehingga tekanan harga kenaikan air bersih tidak memukul perusahaan tersebut. Jika tidak hati-hati, dikhawatirkan kenaikan tarif air bersih malah kontra produktif. Ketidakmampuan perusahaan sebagian konsumen air bersih, akan berdampak pada PDAM itu sendiri. Termasuk daerah kota tangerang. (raf)
Sumber: