Desa Ketapang Keliru Tentukan Lokasi Tanah Aset Desa
TANGERANG, TANGERANGESKPRES.CO.ID - Pemerintah Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, keliru dalam menentukan titik lokasi tanah aset desa. Akibatnya pemerintah desa menerima komplain dari warganya. Kepala Desa Ketapang Ahmad Khatibul Umam, tidak membantah adanya kekeliruan penentuan titik lokasi tanah aset desa seluas 937 meter persegi, di Kampung Belencongan, RT 09 RW 03, Desa Ketapang. "Ternyata, tanah aset desa, masuknya RT 18. Pas perbatasan dengan Kampung Belencongan, RT 09 RW 03, Desa Ketapang," jelasnya, kepada wartawan, di kantornya, Senin, 18 Juli 2022. Umam menuturkan, kekeliruan pemerintah desa menentuan titik lokasi aset tanah desa terjadi pada zaman jauh sebelum dirinya menjabat kepala desa, pada 2021 lalu. "Nah, terungkap salah setelah kami ingin menghibahkan tanah aset desa ke DLHK Kabupaten Tangerang. Ternyata tanah seluas itu masih bagian tanah milik warga dengan bukti kepemilikan berupa AJB. Punya kami masih di sebelahnya, pas perbatasan," tuturnya. Di luar persoalan tersebut, Umam menambahkan, dirinya menghibahkan tanah aset desa untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk Tempat Pengelolaan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). Umam menyampaikan, program TPS-3R dalam rangka mengurangi, menggunakan dan mendaur ulang sampah. Lalu, pengelolaan TPS 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, pemilahan sampah sampai antara lain pengelolaan sampah organik ataupun non organik. Tujuan program ini adalah agar pemerintah memberikan sarana kepada masyarakat dikawasan permukiman padat yang ingin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sesuai dengan pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka. (zky)
Sumber: