Hari Pertama Masuk Sekolah, Oknum Guru Cabul Tak Dikasih Jam Mengajar di SMAN 2 Kabupaten Tangerang

Hari Pertama Masuk Sekolah, Oknum Guru Cabul Tak Dikasih Jam Mengajar di SMAN 2 Kabupaten Tangerang

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Oknum guru cabul di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, berinsial SB (48) belum dipecat. Justru mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Pun demikian, Kepala SMAN 2 Kabupaten Tangerang Cucu Waryamah menyatakan, SB sudah tidak diberikan jam mengajar pelajaran seni budaya mulai hari pertama tahun ajaran baru 2022/2023, Senin, 18 Juli 2022. "36 jam mengajar seni budaya selama sepekan yang biasa ditugaskan ke SB, sebelum adanya kasus pelecehan seksual, sekarang sudah ditugaskan kepada guru lain," kata Cucu, kepada wartawan, di ruangan kerjanya. Cucu menyampaikan, keputusan sekolah dalam rangka menjaga keamanan dan ketentraman semua warga SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Tentunya juga, untuk menjaga keamanan pelaku. Tak lupa, Cucu mengucapkan, terima kasih atas dedikasi yang sudah diberikan SB kepada SMAN 2 Kabupaten Tangerang selama 17 tahun. Di luar kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, SB adalah sosok guru berdedikasi tinggi. Sebelumnya diberitakan, Komite SMAN Kabupaten Tangerang keberatan dengan terbitnya SPTM terhadap SB. Adanya surat tersebut berarti SB diminta mengajar lagi seni budaya di SMAN 2 Kabupaten Tangerang. SB sebelumnya diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya. Pihak sekolah sudah menerima laporan tersebut. Oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini diduga berbuat tidak senonoh dengan siswa berinisial N di acara Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN) di toilet sekolah di Curug, Kabupaten Tangerang, 11 Juni 2022, lalu. Ketua Komite SMAN 2 Kabupaten Tangerang Hijazil Fikri mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pernyataan keberatan ke Dindikbud Provinsi Banten, Jumat pekan lalu, 8 Juli 2022. “Kami bikin surat pernyataan keberatan, setelah menerima kabar bahwa SB, yang belum lama berstatus PPPK diberikan SPMT bertugas di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, pada Rabunya,” tutur Fikri, kepada wartawan, melalui telepon selulernya, Senin (11/7). Fikri mengatakan, pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada korban pelecehan seksual. Terlebih, keluarga korban menuntut agar SB dimutasi dari SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Namun, SB tetap bertugas dan kemungkinan besar akan bertemu dengan korbannya, N. Hal ini akan membuat korban trauma. “Selain itu, demi menjaga keamanan dan ketentraman semua warga SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Tak lupa juga, untuk menjaga keamanan pelaku,” jelasnya. (zky)

Sumber: