Galian Tanah di Klebet Punya Izin Warga

Galian Tanah di Klebet Punya Izin Warga

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Satpol PP Kabupaten Tangerang panggil pengelola galian tanah yang beroperasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Senin (11/7). Ddalam pemanggilan itu, pengelola menunjukan surat izin lingkungan dari warga. "Pengelola nunjukin surat izin lingkungan dari warga saat kami panggil ke kantor Senin kemarin," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar saat dikonfirmasi wartawan,melalui telepon selulernya, Selasa (12/7). Menurut Rusnandar, aktivitas usaha yang dilakukan pengelola bukan penggalian tanah, melainkan pengupasan tanah. Masih menurut Rusnandar, aktivitas usaha yang dilakukan pengelola pun tidak bisa diartikan aktivitas penambangan tanah. "Itu bukan galian atau penambangan tanah. Cuma ngupas dikit tidak lebih dari 1 meter ngupasnya," kata Rusnandar. Diminta tanggapannya soal surat pernyataan penolakan warga yang ditandatangani mencapi 50 orang, tentang adanya galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tertanggal 30 Juni 2022, Rusnandar malah meminta wartawan datang ke kantornya. Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menolak aktivitas galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Penolakan warga tertulis dalam surat pernyataan penolakan adanya galian C yang ditandatangani mencapai 50 orang tertanggal 30 Juni 2022. Melalui surat pernyataan penolakan tersebut, warga merasa resah dan khawatir galian C merusak lingkungan di wilayah mereka. Terlebih, lubang-lubang seperti danau sisa galian C di wilayah mereka, pernah menelan korban jiwa seorang anak kecil akibat tenggelam. Kepala Desa Klebet Jamarudin tidak membantah adanya surat pernyataan penolakan warga tentang adanya galian C di desanya. “Iya, kami pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah lihat surat penolakan adanya galian C di Desa Klebet,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7). Sebagai unsur perwakilan warga, disampaikan Jamarudin, BPD akan menindaklanjuti aspirasi warga. BPD akan meminta Satpol PP memberhentikan aktivitas galian C di desanya. “Secara pribadi pun, saya menolak adanya galian C di Desa Klebet. Tidak ada manfaatnya untuk desa. Yang ada ramenya doang. Dan asumsi-asumsi bahwa kepala desa enak kalau ada galian C,” ungkapnya dengan nada rendah. Jamarudin berharap, permasalahan adanya galian C di desanya segera diselesaikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Terlebih, lokasi galian C sudah pernah disegel Satpol PP, beberapa tahun lalu. (zky)

Sumber: