Dishub Ajak Pegiat Transportasi Galakan Keselamatan Berlalulintas
SERPONG,tangerangekspres.co.id-Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Tangsel gelar sosialisasi keselamatan berlalulintas. Sosialisasi dengan tema Kendaraan yang berkeselamatan tersebut dilaksanakan di Pranaya Boutique Hotel, Serpong, Rabu (6/7). Dalam sosialisasi tersebut Dishub menggandeng Satlantas Polres Tangsel, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), perusahaan angkutan barang, perusahaan angkutan orang dan lainnya. Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, isu keselamatan belakangan ini penting, mengingat angka kecelakaan berlalulintas tiap tahun terus meningkat. "Makanya berkendara berkeselamatan harus diwujudkan dengan regulasi yang mengakomodasi dan menyediakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan layak jalan. Sehingga aspek keselamatan perlu mendapat perhatian khusus," ujarnya, Rabu (6/7). Chaerudin mengaku, sehingga untuk kendaraan bermotor dan fasilitas kelengkapan jalan seperti rambu dan lainnya perlu dilakukan standarisasi terkait aspek keselamatan. Sehingga pemerintah harus serius dan konsen menangani hal tersebut. "Pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan kesadaran tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi kendaraan yang berkeselamatan kepada masyarakat, khususnya pengusaha dan angkutan dan barang, serta organisasi angkutan kendaraan dan sejumlah komunitas," tambahnya. Masih menurutnya, tujuan sosialisasi yang dilakukan adalah untuk menekan angka kecelakaan di jalan, penetapan standar keselamatan kendaraan angkutan umum, penanganan angkutan lebih. "Serta mengetahui situasi dan regulasi terkini yang ada dipemerintah pusat dan daerah," tutupnya. Sementara itu, Asda II Kota Tangsel Dandy Pryantara mengatakan, untuk menghindari kecelakaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni, menejemen keselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, penguna jalan berkeselamatan dan responsif penanganan kecelakaan. "Kalau faktor kecelakaan itu ada beberapa, yakni faktor alam (hujan, cuaca dan lainnya), sarana prasarana jalan dan manusia," ujarnya. "Mari komitmen kita bersama untuk meningkatkan keselamatan berkendara bersama, baik pemilik perusahan, pengguna dan semua komunitas transportasi dan stake holder terkait," tambahnya. Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengaku, salah satu penyebab kecelakaan adalah kendaraan kelebihan muatan (overload). "Bagi kendaraan overload, dikami penindakan penilangan itu adalah tahap akhir tapi, kita lakukan dulu sosialisasi kepada perusahaan dan driver truk," ujarnya. Dicky menambahkan, pelanggaran dimensi kendaraan atau tata cara kuat angkutan barang dikenakan sanksi tilang dengan ancaman dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu. "Bagi pelanggar ukuran atau dimensi kendaraan barang yang secara kasat mata berpotensi dilakukan penegakan hukum Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta," tambahnya. Dicky mengaku pernah mengunjungi pabrik kendaraan bermotor di Jepang. Dimana setiap sasis kendaraan itu ada peruntukan dan didesain sedemikian rupa untuk mengangkat beban tertentu. Sehingga kalau sasis diubah akan membahayakan kendaraan tersebut. "Sabuk pengaman atau safety belt di kendaraan juga penting sekali karena, ada kasus kecelakaan mobil nabrak pembatas jalan namun, pengendaraan terlindas kendaraannya sendiri lantaran pengemudinya loncat ke depan," tutupnya. (bud)
Sumber: