Empat Tersangka Kasus Pungli PTSL Dicokok Polresta Tangerang
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Pembuatan sertipikat tanah dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditujukan memudahkan masyarakat. Program ini merupakan unggulan pemerintah pusat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Pada aturan disebutkan pembiayaan administrasi sebesar Rp150 ribu per sertipikat. Itu untuk pengganti biaya patok saat ukur oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal yang berbeda terjadi di Desa Cikupa. Empat orang pejabat desa ditetapkan tersangka pungutan liar (pungli) oleh Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusumah mengatakan, pungli dilakukan oleh empat orang desa pada 2020 hingga 2021. Ia mengatakan, kasus tersebut dilakukan sejak pada Januari dan pada Juli ditetapkan tersangka. "Empat orang ini dijadikan tersangka tindak pidana pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan terhadap pemohon program PTSL di Desa Cikupa. PTSL ini program pemerintah pusat, jadi harus kita tindaklanjuti bersama," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa 5 Juli 2022. Adapun, tersangka yang ditetapkan yakni AM selaku mantan Kepala Desa (Kades), SH mantan Sekretaris Desa (Sekdes), FI mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa (Kaur) dan MSE yang merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa (Kaur Keuangan). Romdhon mengatakan, informasi pungutan liar diperoleh dari masyarakat. Adapun, besarannya yang dibebankan kepada warga mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang pada setiap proses pengurusan atau pembuatan PTSL. "Adapun dari proses pemeriksaan terhadap saksi dan korban ini berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian dari kasus itu kurang lebih sebesar Rp2 miliar," ungkapnya. Ia menambahkan, dari praktik pungutan liar pada PTSL ini diduga dikendalikan dan dipimpin oleh satu orang yang merupakan mantan kades berinisial AM. "Mantan kades ini dugaannya bertugas sebagai pimpinan tim terkait perkara ini, sedangkan yang lainnya tentu membantu," tuturnya. Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penanganan kasus pungli tersebut untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. "Terkait hal ini kita lanjutkan untuk dikembangkan, bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini. Dan mungkin ada juga di lain tempat, di wilayah kabupaten Tangerang," katanya. Adapun atas perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta sampai paling banyak Rp1 miliar. "Untuk barang bukti yg kita amankan, uang tunaiĀ Rp100,150 ribu, kuitansi, flasdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen terkait dengan perkara pungutan liar," pungkasnya. (sep/din)
Sumber: