Gunakan Visa Turis, 31 Calhaj Gagal Berangkat

Gunakan Visa Turis, 31 Calhaj Gagal Berangkat

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 31 calon jamaah haji gagal berangkat lantaran tidak menggunakan visa yang sah,, Senin (4/7/2022). Dari 31 calon jamaah haji tersebut, 14 calon jamaah haji didapati petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menggunakan visa Turis dan visa Amil. Kemudian 17 calon jamaah haji dilakukan pembatalan oleh pihak Qatar Airways lantaran terdapat tidak menggunakan visa haji yang sah. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, pihaknya mendapati 14 calon jamaah haji itu, 6 orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), kemudian 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan 1 orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433). "Setelah dilakukan pendalaman, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi Visa Amil dan Visa Turis," ungkap Tito melalui sebaran siaran pers, Selasa (5/6/2022). Selang berapa lama, kata Tito, pihak maskapai Qatar Airways telah mencegah keberangkatan calon jamaah haji. Terdapat 17 calon jamaah haji dengan status cancel (pembatalan) oleh pihak maskapai Qatar Airways. Tito merinci, 17 calon jamaah haji itu 5 orang penumpang pesawat QR 959 pada pemberangkatan pukul 09.10 WIB, kemudian 11 penumpang pesawat QR 957 pada pemberangkatan pukul 18:25 WIB dan 1 penumpang QR 955 (pemberangkatan pukul 01:10 WIB). “kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon jamaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," tukas Tito. Kata Tito, untuk 14 calon jamaah haji dilakukan pencegahan keberangkatannya setelah Imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak. Dia menyebutkan, penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan 'Turis”' maupun 'Amil'. "Pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online," pungkasnya. Tito menyampaikan, untuk meminimalisir resiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta terus melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Furoda (Khusus) Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Pengetatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon jamaah haji oleh Otoritas Arab Saudi. Sebelumnya, sebanyak 46 calon jamaah haji Furoda (khusus) asal Indonesia dideportasi dari Tanah Suci lantaran jamaah haji yang diberangkatkan PT Al Fatih tidak menggunakan visa resmi. Kementerian Agama menyatakan, PT Al Fatih tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.(raf)

Sumber: