Jelang Batas Waktu, KPP Undang Sosialisasi dan Pendampingan PPS
TANGERANG EKSPRES - Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat Yatmi Pujiastuti membuka kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam bentuk sosialisasi PPS bagi 100 wajib pajak prominen KPP Pratama Serang Barat di Aula lt 3 KPP Pratama Serang Barat (Selasa, 28/6). Dalam sambutannya, Yatmi menyampaikan bahwa DJP saat ini memiliki cukup data mengenai penghasilan dan harta wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan ke DJP. Maka, PPS memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk mengungkap hartanya dan memperbaiki administrasi perpajakan wp yang selama ini belum tertib. PPS juga memberikan manfaat bagi wajib pajak berupa tarif pajak penghasilan yang jauh lebih rendah dari tarif seharusnya. Pemateri Bincang Pajak adalah Fungsional Penyuluh Slamet Riyanto. Slamet mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS yang akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Selain itu, dijelaskan pula manfaat PPS yang memiliki 2 skema. Pada skema I, wajib pajak tidak akan terhindar dari pengenaan sanksi sebesar 200%. Untuk peserta kebijakan II memperoleh manfaat tidak diterbitkan ketetapan pajak (tidak diperiksa) untuk tahun 2016-2020 baik PPh, PPh pemotongan/pemungutan, maupun PPN, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. Acara ditutup dengan sesi konsultasi PPS bersama Account Representative masing-masing. Atas wajib pajak yang telah siap mengikuti program PPS, disiapkan dan dilakukan pendampingan pelaporan untuk mengikuti program ini. (mam)
Sumber: