RSU Kota Tangsel Gelar Webinar Kesehatan Jiwa

RSU Kota Tangsel Gelar Webinar Kesehatan Jiwa

PAMULANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-RSU Kota Tangsel menggelar Webinar Kesehatan melalui aplikasi Zoom, Senin (27/6). Tema yang diambil dalam Webinar tersebut adalah "Narkoba dan kesehatan jiwa". Webinar tersebut dimoderatori oleh dr. Dina Ayu Apriyani. Sebagai narasumber adalah tiga orang dokter spesialis kedokteran jiwa RSU Kota Tangsel, pertama dr. Rudy Wijono, Sp.KJ, kedua dr. Azizah Az Zahra, Sp.KJ, M.Kes dan ketiga dr. Agus Sofyan Syawaludin, Sp.KJ. Dokter Rudy menyampaikan materi tentang pengaruh kesehatan mental pada gangguan penyalahgunaan napza, dokter Azizah menyampaikan materi tentang psikoterapi Mindfulnes pada pasien gangguan penyalahgunaan napza dan dokter Agus menyampaikan materi terkait peran religiusitas terhadap pencegahan penggunaan napza. Dalam pemaparannya dokter Rudy mengatakan, gangguan mental meliputi gangguan pada proses pikir, pada isi pikir, pada perilaku, pada suasana perasaan, pada persepsi, pada kepribadian, gangguan mental yang dicetuskan akibat penyalahgunaan psikoaktif dan alkohol (Napza). "Napza adalah akronim dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," ujarnya, Senin (276). Rudy menambahkan, menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dan Permenkes No.2 Tahun 2017, narkotika dibagi dalam tiga golongan. Yakni, narkotika golongan satu, golongan dua dan golongan tiga. Yang termasuk golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostic dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. "Ada 114 zat masuk dalam narkotika golongan satu ini, contohnya opium, kokain, ganja dan MDMA," tambahnya. Sedangkan narkotika golongan dua dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. Saat ini ada sekitar 91 zat masuk dalam narkotika golongan dua ini, contohnya morfin, petidin dan fentanyl. Ketiga adalah narkotika golongan tiga yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. "Ada sekitar 15 zat masuk dalam narkotika golongan tiga, contohnya kodein, buprenorfin," jelasnya. Rudy mengungkapkan, ada beberapa pengaruh buruh pada pengguna napza. Mulai dari gangguan daya ingat menjadi pelupa, gangguan perasaan mudah marah, mudah putus asa. Menurunnya kemampuan otak untuk menerima, memilah dan mengolah informasi. Tidak dapat bertindak rasional, gangguan persepsi, gangguan motivasi, gangguan kendali diri. "Termasuk tidak mampu membedakan yang baik dan tidak baik," tuturnya. Sementara itu, dalam paparannya dokter Agus mengatakan, berdasarkan data hasil riset kesehatan di Indonesia dampak penyalahgunaan narkotika Tahun 2019 di 6 Provinsi yang mempunyai tempat rehabilitasi menunjukkan berbagai keluhan fisik yang oleh responden dianggap terkait dengan pemakaian zat yang disalahgunakan. Yaitu, infeksi rongga mulut (59,5 persen), gangguan pernapasan (52,8 persen), gangguan kulit (24,1 persen), overdosis (14,1 persen), gangguan kejiwaan (13,1 persen), penyakit menular seksual (6,8 persen), Hepatitis-C (5,8 persen), Tunerculosis (3 persen), sirosis hati (1,5 persen), AIDS (2,7 persen), stroke (0,8 persen), kebocoran katup jantung (0,2 persen) dan penyakit lain-lain (14,6 persen). "Religiusitas dan spiritualitas telah lama dilibatkan dan ditekankan dalam proses pemulihan dari kecanduan atau adiksi narkoba dan telah diteliti secara ilmiah," ujarnya. Agus menambahkan, penelitian pada orang dewasa dengan gangguan penggunaan zat atau narkoba menunjukkan bahwa tingkat religiusitas atau spiritualitas yang lebih tinggi dikaitkan dengan pengobatan yang lebih baik. "Penelitian lain yang ekstensif berbasis bukti juga menunjukkan bahwa agama dan spiritualitas yang secara kolektif disebut sebagai iman adalah sumber daya yang sangat kuat, integral, dan sangat diperlukan dalam pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan zat," tambahnya. Menurutnya, penyebab adiksi atau kecanduan zat atau obat ada beberapa. Mulai dari biologi yang mencakup genetik, jenis kelamin, perubahan struktur dan fungsi otak gang diakibatkan penggunaan zat psikologi yang meliputi pola asuh orang tua, orang tua pecandu dan kepribadian. Ketiga adalah sosial yang meliputi lingkungan, pendidikan rendah, budaya setempat, stres kehidupan dan ekonomi. "Terakhir adalah religi atau spiritual yang meliputi tidak mentaati ibadah agama dan intensi yakni kondisi personal, pengaruh sosial yang direfleksikan oleh individu dan kontrol individu," tuturnya. Agus menuturkan, faktor-faktor pencegahan penggunaan zat atau obat atau napza dapat dilakukan. "Mulai dari partisipasi kegiatan keagamaan dan hubungan doa pribadi dengan Tuhan, Mindfulnes dan meditasi, nilai-nilai keagamaan individual, serta taat dan rajin menjalankan ibadah serta instansi berhenti menyalahgunakan narkotika atau napza," tutupnya. Sementara itu, dokter Azizah dalam pemaparannya mengatakan, Mindfulness atau perhatian penuh adalah kesadaran dan penerimaan dari pengalaman diri dari waktu ke waktu, termasuk pikiran, emosi dan sensasi tubuh. Mindfulness berarti memperhatikan dengan cara tertentu. "Aspek Mindfulness ini meliputi Non-Judging, Patience, Beginners Mind , Trust, Non Striving, Acceptance, Letting Go, Generosity dan Gratitude," ujarnya. (bud)

Sumber: