Bawaslu Tangsel Jelaskan Kendala Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kota Tangerang Selatan mulai mengkaji beberapa kendala yang bisa menghambat pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah partisipasi kelompok masyarakat yang rentan. Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kota Tangerang Selatan, Aas Satibi menjelaskan salah satu penghambat partisipasi masyarakat adat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah terdapatnya UU Sektoral. Misalnya, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. “Undang-undang tersebut menjadi faktor yang menghambat masyarakat adat untuk terdaftar sebagai penduduk yang secara otomatis memiliki hak sebagai pemilih,” ujar Aas dalam Webinar Politik Partisipasi Kelompok Rentan Dalam Pemilu 2024. Karena itu, dibutuhkan solusi terhadap situasi dan kondisi tersebut. Aas menyampaikan ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan. Misalnya menghadirkan kemudahan bagi Pemilih untuk melalui kebijakan afirmasi dalam merespon ragam dinamika sosio kultural. Kemudian menghadirkan regulasi pendampingan bagi pemilih penyandang buta huruf. Selain itu memaksimalkan sosialisasi Pemilu 2024 yang harus menjangkau masyarakat adat di pulau-pulau kecil. “Sampai dengan kawasan perhutanan,” Ujar Aas. Menurutnya sosialisasi ini dilakukan untuk memanfaatkan rumah adat atau balai dimana masyarakat adat berkumpul serta melibatkan tokoh-tokoh adat setempat. Bersama dengan Aas hadir juga Direktur Eksekutif Estetika Institute Estetika Handayani, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman) Abdi Akbar dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. (mol/esa)
Sumber: