Cegah Pungli di Pendidikan, Kajari Berikan Pemahaman Hukum
KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah dan guru. Hal tersebut dalam rangka pencegahan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN yang akan digelar 27 Juni. "Saya diminta hadir dalam acara ini untuk melakukan suatu pencerahan bagaimana mencegah terhadap perbuatan-perbuatan yang sifatnya koruptif. Dalam hal ini saya sengaja memberikan satu pemahaman kepada PGRI tentang apa itu pungli, karena kita tahu banyak terjadi pungli di sektor - sektor pelayanan di sektor pendidikan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres usai kegiatan bersama PGRI Kabupaten Tangerang di SDN Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (16/6). Nova mengungkapkan, kejaksaan siap mendampingi untuk memberikan masukan kepada sekolah dan guru. Menurutnya, salah satu tugas kejaksaan bukan saja penindakan tetapi melingkupi pencegahan dan pemahaman hukum kepada masyarakat. "Kami tidak akan menutup mata, bilamana ada kegiatan harap berkordinasi dengan kami dari kejaksaan. Agar kami hadir memberikan pencerahan agar tidak terjadi permasalahan hukum yang mengarah tindak pidana koruptif atau lainnya," jelasnya. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pemaparan hukum akan tindak pidana korupsi dari kejaksaan diperlukan sekolah dan panitia penyelenggara PPDB. "Kegiatan PGRI ini rutin setiap tahun dilakukan, kita juga selalu gantian mengundang Polres dengan Kejaksaan, Alhamdulillah hari ini ibu Kajari ada waktu untuk hadir dalam acara ini. Ibu Kajari sudah menyampaikan secara detail apa-apa yang harus dihindari oleh kami, agar tidak terjadi pungutan liar," ungkapnya. (sep/din)
Sumber: