150 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tangsel Segera Dibangun

150 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tangsel Segera Dibangun

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-inas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel menargetkan akan merenovasi ratusan rumah warganya yang sudah tak layak huni. Program bedah rumah umum tak layak huni (RULTH) tersebut merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu setiap warganya untuk tetap dapat hidup dalam kondisi yang layak. Program ituim dijalankan secara rutin di setiap tahunnya, termasuk tahun ini. Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aris Kurniawan mengatakan, khusus tahun ini pihaknya memiliki target untuk membedah ratusan rumah warganya yang tak layak huni. "Tahun ini sekitar 150 rumah yang akan kita bangun," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (13/6). Aris menambahkan, rumah yang akan dibangun tersebut terdiri dari 84 rumah yang tertunda di tahun lalu akibat recofusing anggaran ditambah dengan 66 unit rumah yang baru. Rumah yang akan menjadi sasaran dalam program bedah rumah tak layak huni tahun ini tersebar di seluruh kecamatan. “Jadi rumah-rumah yang akan dibangun ini harus diusulkan melalui Musrenbang. Sekarang masih proses diverifikasi dan dalam waktu dekat mulai dilaksanakan pembangunannya," tambahnya. Menurutnya, masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan beberapa persyaratan. Yakni, memiliki Kartu Tanda Penduduk atau domisili daerah, berkeluarga, berpenghasilan dibawah upah minimum kota, memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni. Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasai paling luas 120 meter persegi, tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun. "Termasuk diusulkan oleh ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga dengan persetujuan lurah dan camat," jelasnya. Aris mengungkapkan, pembangunannya juga dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). "Saya berharap, agar masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan beberapa persyaratan. Yakni, memiliki Kartu Tanda Penduduk atau domisili daerah, berkeluarga, berpenghasilan dibawah upah minimum kota, memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni. Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasai paling luas 120 meter persegi, tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun. "Termasuk diusulkan oleh ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga dengan persetujuan lurah dan camat," tuturnya. Aris berharap, program bedah rumah dapat berjalan dengan baik dan tidak ada halangan. "Semoga berjalan dengan lancar, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin hidup warga Tangsel," tutupnya. (bud/esa)

Sumber: