105 CPNS Kota Tangsel Ikuti Latihan Dasar Golongan 3
CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberi pembekalan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III angkatan 58, 59 dan 67 di Aula Blandongan Balai Kota, Ciputat, Kamis 9 Juni 2022. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, pembekalan Latsar tersebut diikuti 105 CPNS Kota Tangsel angkatan 2021. "Pembekalan Latsar kita lakukan hari ini. Latsar akan dimulai Senin mendatang di BPSDMD Provinsi Banten. Latsar ini dibagi dua gelombang, yakni Juni-September dan Juli-Oktober," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Latsar CPNS merupakan pelatihan dasar yang dirancang bagi ASN pemerintahan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, nilai-nilai bela negara, analisis isu kontemporer, akuntabilitas, kepribadian anti korupsi dan etika pegawai negeri sipil serta kesiapsiagaan bela negara. "Status CPNS yang disandang belum menjadi penentu seseorang menjadi PNS. Bahkan, CPNS yang sudah mengikuti latsar CPNS pun tidak otomatis menjadi pegawai negeri. Sebab, di dalam Undang-Undang ASN, disebutkan bahwa CPNS dapat dibatalkan kelulusannya bila tidak lulus pelatihan dasar CPNS," ujarnya. Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia ASN memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. "Dengan demikian, pembaharuan latsar CPNS diharapkan mampu memberikan perubahan terhadap sikap dan perilaku ASN yang profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa," tambahnya. Mantan Birokrat Pemkab Tangerang tersebut menuturkan, CPNS usianya rata-rata 30 sampai 35 tahun. Bila nantinya CPNS menjadi PNS maka masa pensiun yang akan dinantikan kalau sampai eselon 2 mencapai 60 tahun. "Maka ada 25-30 tahun jadi PNS, pertanyaannya apa yann akan dilakukan selama ini," jelasnya Terdapat tiga poin yang cukup mendasar dalam Undang-Undang ASN, yakni profesi aparatur, pola karir yang berbasis merit system dan karir terbuka, serta manajemen sumber daya manusia. Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa ASN adalah sebuah profesi. "Sebagai sebuah profesi, maka setiap aparatur dituntut memiliki standar kompetensi, kapasitas, pendidikan dan terikat kode etik. standarisasi profesi menuntut kemampuan dan kompetensi, baik kompetensi dasar maupun kompetensi substantif," ungkapnya. Pak Ben mengucapkan selamat kepada yang telah dipanggil untuk mengikuti pelatihan dasar CPNS golongan III. "Optimalkan momentum ini untuk membentuk figur aparatur pemerintah yang cerdas, terampil, jujur, bersih dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat khususnya di perangkat daerah masing-masing dalam rangka pencapaian visi-misi Kota Tangsel, terwujudnya Tangsel unggul menuju kota lestari, saling terkoneksi, efektif dan efisien," tutupnya. (bud/esa)
Sumber: