PKPU Pemilu 2024 Bakal Diundangkan

PKPU Pemilu 2024 Bakal Diundangkan

JAKARTA -- Tahapan Pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar di tahun 2024 mendatang. Sejumlah tahapan dan proses payung hukum pelaksanaan pemilu tengah digodok. Anggota KPU RI M. Afifuddin mengatakan, draf PKPU Tahapan Pemilu telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah dan KPU, Selasa 7 Juni 2022. Ia mengatakan, KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024. "Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini Rabu 8 Juni 2022," jelasnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6). Afifudin menjelaskan, Kemenkumham sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi rancangan PKPU Tahapan Pemilu 2024 pada Rabu 8 Juni 2022 pukul 18.30 malam. "Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yg kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini," jelasnya. (rls/din)

Sumber: