Hakim YR Sering Beli Sabu Sampai Habiskan Rp 20 Juta

Hakim YR Sering Beli Sabu Sampai Habiskan Rp 20 Juta

SERANG - Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak berinisial DA (39) dan YR (39) resmi ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Panitera pengganti berinisial RAS (32) juga turut ditahan. Ketiganya ditahan setelah ditangkap BNNP Banten dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara asisten rumah tangga (ART) DA berinisial H (32) hanya dilakukan rehabilitasi. Kepala BNNP Banten Brigjen Hendry Marpaung mengatakan, dari hasil penyidikan dan barang bukti, dua oknum hakim dan panitera telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Sedangkan H hanya dilakukan rehab, karena hanya positif penggunaan narkoba. "Iya yang H asisten rumah tangga tidak ada barang bukti, tidak ada bukti lain hanya positif saja (memakai sabu). Oknum hakim dan panitera sudah (tahan)," katanya saat dikonfirmasi Banten Raya melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (24/5). Hendry menjelaskan, dari keterangan dua oknum hakim dan panitera, ketiganya sudah beberapa kali membeli sabu dengan harga Rp13 juta sampai Rp20 juta. "Historinya 4 kali pesan, antara 10 sampai 20 gram. Kalau menurut pemeriksaannya, membeli dengan harga sekitar Rp13 juta sampai Rp20 juta. Yang membeli saudara YR, uangnya juga dari YR," jelasnya. Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan, kedua oknum hakim merupakan pecandu lama, sehingga narkoba sudah menjadi makanannya sehari-hari. "Dia pengguna, sudah menjadi kebutuhan. Kita tanya masing-masing berbeda waktunya. YR itu pengguna lebih 1 tahun, dia pengguna tetap," ungkapnya. Diketahui sebelumnya, dua oknum hakim, panitera dan ART ditangkap pada 17 Mei 2022 lalu oleh Tim Brantas BNNP Banten, dengan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu saat diambil di jasa pengiriman. YR dan DA kerap memakai sabu di ruang kerja mereka di kantor PN Rangkasbitung. Saat BNNP Banten melakukan penggeledahan ditemukan peralatan untuk mengisap sabu di laci meja YR. Sabu itu dipersan YR dari seorang bandar dari Sumatera. Uang ditransfer ke rekening bandar. Lalu bandar mengirim sabu lewat jasa pengiriman barang. Saat barang tiba di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung, RAS mengambil kiriman itu. Saat itulah RAS ditangkap tim BNNP Banten. Kepada petugas BNNP Banten, RAS mengaku diperintah YR untuk mengambil barang itu. Petugas BNNP langsung menuju PN Rangkasbitung menangkap YR. Awalnya YR tidak mengaku. Namun, saat hasil tes urine positif sabu, keduanya akhir mengaku. YR pun membeberkan, sering memakai sabu bersama rekannya sesama hakim berinisial DA. Saat itu juga DA ditangkap. Hasil tes urinenya juga positif sabu. DA tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom yang dikonfirmasi Rada Banten mengaku prihatin dengan kejadian ini. “Sebagai langkah kepedulian keprihatinan ini, tadi pagi Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan khusus kepada semua pengawai di PN Rangkasbitung,” ujarnya. Binsar mengakui tiga orang pegawai PN Rangkasbitung yang ditangkap tersebut dua merupakan hakim dan seorang ASN PN Rangkasbitung. “Ada tiga orang (yang diamankan-red), dua hakim dan satu orang merupakan ASN (sebelumnya diberitakan panitera pengganti-red),” kata Binsar. Binsar tidak mau menyebut identitas tiga pegawai PN Rangkasbitung yang diamankan tersebut. Namun demikian, pihaknya menyatakan prihatin dengan kasus narkoba yang melibatkan keluarga pegawai pengadilan terutama hakim. “Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa-red) kok bisa-bisanya begini (terlibat kasus dugaan narkoba-red). Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,” ungkap Binsar. (rbnn)

Sumber: