Dewan Bentuk Pansus 4 Raperda

Dewan Bentuk Pansus 4 Raperda

KOTA TANGERANG - DPRD Kota Tangerang menggelar rapat internal pembentukan panitia khusus (pansus) empat Raperda, Selasa (17/5). Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, 4 Raperda yang telah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya dalam pansus itu diantaranya tiga Raperda usulan Pemkot Tangerang yaitu Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kemudian satu Raperda inisiatif Dewan yaitu Raperda tentang pengelolaan Zakat. Kata Edi, pembentukan pansus tersebut kemudian untuk melakukan pembahasan bersama eksekutif ke tahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan menjadi perda sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Tangerang. "Pembentukan Pansus ini kemudian akan melakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Tangerang," ujar Edi politisi dari Fraksi PKS. Edi menyebutkan, sebagai Ketua Pansus pada Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yaitu Sumarti dari Fraksi PDI-Perjuangan, kemudian Ketua Pansus Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global yaitu Wawan Setiawan dari Fraksi Golkar dan Ketua Pansus Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yaitu Junadi dari Fraksi Gerindra. Sementara Raperda tentang Zakat sebagai ketuanya Saeroji dari Fraksi PKS. Dengan demikian, lanjut Edi, pansus itu nantinya bekerja untuk melakukan pendalaman terkait muatan-muatan yang terkonsep di dalam Raperda tersebut. “Artinya, kerja-kerja Pansus ini memastikan setiap pasal yang ada di Raperda benar-benar menyatakan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(raf)

Sumber: