Tak Bawa Paspor, Bule Asal Prancis Kena Denda

Tak Bawa Paspor, Bule Asal Prancis Kena Denda

SERPONG-Melissa Pierrette Louise (23), Warga Negara Prancis, harus berurusan dengan pihak Imigrasi. Ia terjaring operasi yustisi yang dilakukan Disdukcapil Kota Tangsel dan tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki WNA. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, kendaraan yang dikendarai Melissa dihentikan lantaran petugas mencurigai gerak-geriknya. “Melissa saat  dihentikan sedang dibonceng ojek online dan berusaha kabur dari pemeriksaan petugas,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (13/7). Heru menambahkan, setelah diperiksa Melissa tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berada di Indonesia. Mulai dari Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Izin Tinggal Tetap elektronik (e-kitap) atau Kartu Izin Tinggal Sementara elektronik (e-kitas) dari Imigrasi. Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dibawa, Melissa hanya memiliki surat pelaporan pelajar. “Yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswi di salah satu universitas di Prancis dan sedang mengerjakan tesis di salah satu perusahaan di Kota Tangsel,” tambahnya. Disdukcapil tidak memiliki wewenang terkait WNA tersebut dan langsung menyerahkan kepada petugas Imigrasi Tangerang. Menurutnya, WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk sementara wajib mengurus Kitas dan masa berlakunya selama lima tahun. Kitas menjadi pintu supaya WNA bisa mengurus Kitap dan yang bersangkutan wajib lapor ke Disdukcapil sesuai domisili yang diperoleh dari Imigrasi. “Melissa itu hanya bisa menunjukan surat pelapor studi atau surat izin kunjungan Imigrasi Tangerang saja,” jelasnya. Selain Melissa, petugas juga menjumpai WNA asal Jerman Markus Alexander Straub (48). Yang bersangkutan hanya membawa kartu izin tinggal tetap elektronik (e-kitap) dari Imigrasi dan tidak memiliki SKTT. “Markus dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) maksimal Rp 100 ribu, besarnya denda ditentukan oleh Jaksa dari Pengadilan Negeri Tangerang ,” tuturnya. Operasi Yustisi yang digelar di depan Restoran Telaga Seafood ini sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Pasalnya, banyak kendaraan yang dihentikan petugas untuk diperiksa dokumen kependudukan bagi penumpangnya. Sepeda motor, mobil pribadi dan bus angkutan umum tak lepas dari pemeriksaan petugas. Dalam operasi yustisi ini petugas berhasil merjaring 2.125 warga. 90 orang mendapat sanksi tipiring lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el) yang sah. Satu diantaranya adalah Markus, WNA asal Jerman. Kewajiban warga negara saat bepergian harus bawa KTP-el,” ungkapnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, banyak warga yang masih enggan membawa KTP-el dengan beragam alasan. Seperti yang dikatakan Imam Muliana, warga Serang ini hanya membawa SIM. “KTP-el saya hilang dan  belum diurus,” katanya. Suherman Caniago, warga Fatmawati, Jakarta Selatan, juga hanya bisa menunjukan KTP model lama dan sudah mati sejak tahun 2015. Yang lebih menyedihkan, KTP-nya bersal dari Sumatera Barat. “Saya belum urus KTP lama dengan yang baru karena tidak ada waktu,” tuturnya. (bud/esa)

Sumber: