Tindak Kriminali Tercatat Aplikasi, Polsek Jatiuwung Punya Wecakep
TANGERANG - Polsek Jatiuwung punya trik jitu untuk mengurangi angka kriminalitas dengan menggunakan aplikasi Website Catatan Kepolisian (Wecakep). Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, aplikasi ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014 tentang tata cara membuat SKCK. Aplikasi tersebut, akan mencatat secara otomatis pelanggaran warganya yang akan disinkronkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Jadi kami Polsek Jatiuwung, sejak awal tahun sudah menetapkan aplikasi untuk layanan internal kami yang bernama Wecakep. Aplikasi ini bisa merekam jejak pelanggaran khususnya di wilayah Jatiuwung,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Mapolsek Jatiuwung, Rabu (21/10). Aditya menambahkan, nantinya apapun catatan kriminal akan tercatat secara otomatis, mulai dari pelanggaran lalu lintas, melakukan tindak pidana atau melanggar aturan, pelaku tawuran, perbuatan anarkis dan bentuk pelanggaran lainnya akan otomatis tercatat di Wecakep tersebut. "SKCK hak setiap warga, kami pun akan mengeluarkan SKCK namun dengan catatan di dalamnya,"paparnya. Ia menjelaskan, bagi para pelaku anarkis saat melakukan aksi demo penolakan Undang-undang Omnibus Law. Bagi mereka yang tercatat di kepolisian tertangkap membuat anarkis, sudah otomatis akan berada di aplikasi tersebut. "Kami tidak mempermasalahkan aksi demonstrasinya, namun apa yang dia lakukan dalam demonstrasi tersebut. Misalnya dia melakukan aksi anarkis, maka itu yang akan dicatatkan," ungkapnya. (ran)
Sumber: