Masih Banyak Warga Tak Patuhi Prokes, Tak Pakai Masker dengan Alasan Lupa

Masih Banyak Warga Tak Patuhi Prokes, Tak Pakai Masker dengan Alasan Lupa

CIKUPA - Polresta Tangerang bersama Kecamatan Cikupa dan Kodim 0510 Tigaraksa menggelar operasi Yustisi gabungan. Operasi digelar di Kawasan Perumahan Citra Raya, Senin (19/10). Edukasi protokol kesehatan (prokes) kepada warga lebih dikedepankan, ketimbang sanksi disiplin. Pantauan Tangerang Ekspres, operasi Yustisi dilaksanakan di 10 titik. Yakni, di Bunderan III Citra Raya, di depan Giant Citra Raya, gerbang Citra Raya, Ciffest Citra Raya, Halte Citra Raya, depan Mapolsek Cikupa, depan Ramayana Cikupa, depan Sabar Subur Ramayana Cikupa, pertigaan Colombus, dan di depan klinik Yulianti. Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, operasi yustisi terjaring 35 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Yakni tidak memakai masker. Sebelum diberikan sanksi dan pendataan, pelanggar diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaksanakan prokes. Yakni, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. “Kami kedepankan edukasi. Setelah diberikan pemahaman kita berikan masker. Alasannya warga tak pakai masker, karena dekat, lupa hingga mengaku belum memiliki masker,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Senin (19/10). Ade menambahkan, kepada masyarakat disosialisasikan 4 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Menurutnya, menghindari kerumunan juga menjadi bagian penting agar dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19. Ade berharap, warga Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker, terlebih melaksanakan semua ketentuan 4M dalam prokes. Ia mengungkapkan, penanggulangan pandemi akan efektif bila semua pihak terlibat dalam penanganannya. “Mari bersama bergotong-royong untuk kebaikan kita semua,” pungkas Ade. Sementara, Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Tigaraksa Kapten Inf.Khoiril Anwar mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan di Tangerang Raya. Menurutnya, operasi yustisi dan penegakan disiplin kesehatan, bertujuan untuk percepatan pemulihan dari pandemi Covid-19. "Operasi ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang dapat terjadi melalui interaksi masyarakat di ruang publik. Kita berikan imbauan kepada warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya. Lanjut Khoiril, sebagai komando teritorial sudah menginstruksikan kepada satuan agar melaksanakan kegiatan pemantauan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK ). "Hal ini dilakukan, agar masyarakat paham bahwa pandemi virus hanya bisa berakhir, apabila mereka mematuhi instruksi pemerintah dalam hal menjaga jarak dan memakai masker," jelasnya. (sep)

Sumber: