Urusan Investasi Diambil Alih Pusat, Minta Kewenangan Kepala Daerah Tak Dipangkas

Urusan Investasi Diambil Alih Pusat, Minta Kewenangan Kepala Daerah Tak Dipangkas

SERANG-Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bakal berdampak pada kewenangan kepala daerah (kada). Bupati dan Walikota, tidak punya kewenangan dalam hal investasi. Semua kewenangan diambil pemerintah pusat. Walikota Serang Syafrudin meminta agar kewenangan daerah tidak hapus. Ia sudah menyampaikan hal itu, saat rapat secara daring dengan sejumlah menteri, Rabu (14/10). “Dalam UU Ciptaker ini ada pemangkasan kewenangan daerah yakni kabupaten/kota. Jadi kewenangannya langsung diambil oleh pusat. Daerah ini harus punya wewenang. Jangan sampai wewenang ini ditarik oleh pusat semua, dan daerah tidak punya wewenang apa-apa,” katanya kepada wartawan usai rapat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Rabu (14/10). Ia memaparkan, permintaan tersebut tidak hanya diminta olehnya. Melainkan juga dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). “Padahal kami yang pemerintah daerah yang mengetahui bagaimana kondisi daerah kami. Maka paling tidak ada rekomendasi dari kami, khususnya terkait investasi,” ujarnya. Meski demikian, Syafrudin belum bisa menyatakan sikap mendukung atau tidak atas disahkannya UU Ciptaker. Hal tersebut lantaran belum membaca secara detail isi dari UU tersebut. “Itu kan harus dipelajari. Kalau pun memang buruk, menolak. Dan UU sebelumnya lebih baik dari yang sekarang. Kami sebagai Pemkot Serang mendukung untuk perbaikan. Tapi kalau sudah baik, kita harus terima,” paparnya. Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan UU Ciptaker dapat mendongkrak PAD Kota Serang. Sebab, para investor dapat masuk dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat “Karena sekian juta penduduk yang terdampak pandemi tidak bekerja. Sekian juta warga yang tidak bekerja. Ini kan menjadi bencana ekonomi. Makanya ketika sudah ada UU ini, jadinya investor mudah masuk ke Indonesia,” katanya. Tak hanya itu, Budi juga mempertanyakan kepada pihak yang menolak UU Ciptaker tersebut. Karena, menurut dia, UU itu sudah sangat membangun substansinya. “Yang menolaknya bagaimana nih? Yang saya baca itu (UU Ciptaker) bagus semua. Kan orang kebanyakannya belum baca nih. Karena kalau tidak ada UU Cipta Kerja ini, investor akan kabur ke negara lain,” tuturnya. Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari organisasi HMI MPO Cabang Serang melakukan aksi penolakan UU Ciptaker di depan Puspemkot Serang, Selasa (13/10). Koordinator aksi, Taufiq Solehudin mengatakan UU Omnibus Law Ciptaker bukan hanya menyengsarakan masyarakat. Namun juga pemerintah daerah. Maka dari itu, pihaknya meminta agar pemkot menyatakan sikap penolakan secara institusi terhadap UU Omnibus Law Ciptaker. “UU Omnibus Law Ciptaker ini akan menyengsarakan kita semua. Termasuk Pemkot Serang. Maka dari itu, kami minta agar pemkot sama-sama memberikan sikap menolak terhadap UU tersebut,” katanya kepada wartawan. Ia menjelaskan, salah satu aturan dalam UU Ciptaker yang merugikan pemerintah daerah yakni terkait dengan perencanaan tata ruang. Seperti dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 10 dan 11, ayat 2 dan 3, bahwa pemerintah daerah baik provinsi, kota, dan kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya. “Namun dalam Omnibus Law UU Ciptaker, semua kewenangan dihilangkan dan menyisakan ayat 1 pada masing-masing pasal 10 dan 11. Dalam ayat 1 tersebut, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten, hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota,” tuturnya. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker tidak menarik kewenangan pemerintah daerah ke pusat. "Semua kewenangan tetap di daerah. Namun disertai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," kata Bahlil, seperti dilansir Katadata.co.id. NSPK tersebut akan disusun oleh pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Adapun, penyusunan NSPK oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mempercepat pemberian izin usaha yang selama ini kerap terhambat. Nantinya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha. Namun, NSPK akan membatasi proses penerbitan izin usaha maksimal 1,5 bulan. Lebih dari batas waktu tersebut, izin usaha akan terbit secara otomatis. Dengan ketentuan tersebut, Bahlil menilai ada penyempitan ruang pertemuan antara pengusaha dan pejabat. Oleh karena itu, potensi korupsi antara pengusaha dan pejabat juga dapat dikurangi. "Karena biasanya pengusaha ada dua, bagaimana menyiasati aturan atau menaklukkan pejabat," ujar dia. Sementara, proses perizinan usaha dapat diproses melalui sistem elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan lantaran pengusaha membutuhkan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan kecepatan perizinan. Pemerintah juga akan memperbarui OSS dengan versi terbaru yang menyesuaikan dengan aturan UU Cipta Kerja. Nantinya, BKPM juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota terkait sistem baru tersebut. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada upaya resentralisasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu, perizinan berusaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai NSPK yang disusun pemerintah pusat. (mam/tnt)

Sumber: