Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Kepung Pemkab Serang

Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Kepung Pemkab Serang

SERANG-Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi melakukan aksi unjukrasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Pendopo Bupati Serang. Dalam aksi tersebut para pendemi meminta kepada Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Serang untuk mengambil sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Pantauan Banten Ekspres, ribuan masa aksi bergerak sekitar pagi hari dari wilayah Serang Barat dan Timur, kemudian masa kasi mulai memadati Alun-alun Kota Serang sekitar jam 13.00 tepatnya di depan Pendopo Bupati Serang dengan menggunakan beberapa perlengkapan aksi yang mereka bawa lalu masa aksi pun mulai menyuarakan aspirasi mereka. Saat beberapa jam telah berlalu, Penjabat Sementara (Pjs) dan DPRD Kabupaten Serang beserta jajarannya menghampiri para pendemo untuk menandatangani surat penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan akan langsung disampaikan ke Presiden Republik Indonesia sore hari. "InsyaAllah kami mewakili lembaga DPRD Kabupaten Serang siap menandatangani surat ini dan segera disampaikan, demi Allah sore ini segera dikirim tidak usah khawatir," tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansyur usai menandatangani surat penolakan UU Cipta Kerja di atas mobil komando, Rabu (14/10). Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Kabupaten Serang Argo Prio Sujatmiko mengatakan, setelah dipelajari, surat pernyataan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh DPRD tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya. "Menurut penilaian kami adalah sikap yang banci dari Pemerintah Daerah (Pemda). Karena disitu hanya Pemda sebagai kurir dari aspirasi kami kepada Presiden, kami menilai sikap kepala daerah maupun DPRD terhadap penolakan Omnibus Law itu tidak ada atas surat yang dibacakan tadi itu," katanya saat diwawancarai disela-sela aksi. Ia juga menilai, Undang-undang tersebut dibuat secara sembunyi-sembunyi dan dipaksakan sehingga UU tersebut menimbulkan banyak kerugian khusunya pihak buruh. "Kami tetap menolak karena undang-undang itu dibuat dengan cara yang menurut kami inkonstitusional karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dipaksakan dan sampai saat ini buruh yang dirugikan," ujarnya. Pihaknya juga mengapresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Serang yang sampai saat ini masih bersedia menerima dan mendengar aspirasi dari para pendemo, akan tetapi pihaknya juga masih tetap menunggu pernyataan sikap yang sebenar-benarnya dari Pemda dan DPRD. "Lagi revisi redaksinya seperti apa yang pasti kami meminta pernyataan sikap tegas dari Pemda dan DPRD," lanjutnya. "Kami juga akan berjuang bukan ditingkat daerah lagi, tapi kita juga sedang menunggu instruksi dari tingkat Nasional untuk turun ke Jakarta karena kuncinya di Jakarta bukan daerah," pungkasnya. Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pihaknya mengirim sekitar 3000 apara kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi tersebut. "hampir 3000 personel terbagi menjadi tiga titik, di sini (Serang) sama di Tangerang waktu keberangkatan dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)," katanya. (mg-7/and)

Sumber: