SPSI Tangsel Tak Ikut Kirim Buruh Demo ke Jakarta

SPSI Tangsel Tak Ikut Kirim Buruh Demo ke Jakarta

SERPONG-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangsel tidak mengerahkan massa untuk mengikuti aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (8/10) hari ini. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPSI Tangsel Vanny Sompie mengatakan bahwa serikatnya menaungi sekitar 15.000 buruh atau pekerja. Namun, tak ada instruksi untuk ikut dalam aksi yang berlangsung kemarin karena DPR RI sudah memasuki masa reses. "Informasinya kan DPR sudah memasuki masa reses. Jadi, percuma juga enggak ada yang menerima. Sehingga arahan dari pusat tidak ada aksi," ujar Vanny, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (8/10). Menurut Vanny, sebagian besar buruh yang tergabung di SPSI Tangsel, khususnya mereka yang bekerja di pabrik tetap beraktivitas atau bekerja seperti biasa. Sebab, tidak ada arahan SPSI Pusat untuk menggelar aksi demonstrasi karena tidak adanya wakil rakyat di gedung DPR RI selama masa reses. "Kalau dari SPSI tidak ada. Tapi kan ada serikat lain tetap ada agenda kayak KSPI itu ada agenda ke DPR RI," kata dia. "Kalau kami yang di pabrik mereka bekerja seperti biasa. Paling hanya perwakilan-perwakilannya saja memantau situasi di lapangan. Di Kabupaten Tangerang juga begitu," sambungnya. Kendati demikian, Vanny menyebut bahwa SPSI Tangsel tengah membahas rencana aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel. Adapun saat ini pihaknya masih membahas waktu dan teknis pelaksanaan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Tangsel tersebut. "Kami rencananya akan melakukan aksi di DPRD Tangsel, tetapi tidak hari ini. Karena kami belum terlalu siap. Jadi kami sedang merencanakan hari lain. Sedang dibahas," kata Vanny. Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja. Berikut sejumlah sorotan terkait omnibus law UU Cipta Kerja: 1. Penghapusan upah minimum Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum. Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH. 2. Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. 3. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK Dalam UU Cipta Kerja, salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Dengan aturan ini, UU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu. 4. Pemotongan waktu istirahat Pada Pasal 79 Ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, dalam Ayat 5, UU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama. 5. Mempermudah perekrutan TKA Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja. Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pengesahan UU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (kom)

Sumber: