Pendapatan Turun, Pemkab Hemat Pengeluaran

Pendapatan Turun, Pemkab Hemat Pengeluaran

TIGARAKSA – Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya pada soal kesehatan. Tetapi juga berpengaruh pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) perubahan 2020. Atau biasa disebut anggaran belanja tahunan (ABT). Khususnya di Kabupaten Tangerang yang mengalami penurunan dari APBD murni di 2020. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Nanik Hadiningsih mengatakan, ABT sudah disahkan bersama dewan. Pada rinciannya terjadi selisih tipis pendapatan dan belanja. “Pendapatan kita pada APBD murni mencapai Rp 5,717 triliun. Namun pada anggaran perubahan menjadi Rp 4,996 triliun. Atau ada selisih sekira Rp 72,.459 miliar,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui pesan singkat, Rabu (7/10). Penurunan anggaran juga terjadi pada belanja daerah. Pada APBD murni tahun angagran 2020 sebanyak Rp 6,212 triliun. Sedangkan pada anggaran perubahan mencapai Rp 5,614 triliun. Atau terjadi penurunan yang mencapai Rp 597,701 miliar . Kata Nanik, penurunan pendapatan menyesuaikan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah. Termasuk didalamnya, lanjutnya, mengatur dana desa untuk tahun anggaran 2020. Ia menerangkan, tujuan aturan tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. “Target pendapatan turun karena penyesuaian dengan aturan dari menteri keuangan (menkeu). Juga dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Adapun, belanja difokuskan untuk penanganan Covid-19. Serta belanja pokok yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Tentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ,” paparnya. Selain itu, adanya penurunan dana bagi hasil pajak dari Pemprov Banten membuat penurunan pendapatan di APBD perubahan. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada penghematan belanja daerah. Lanjutnya, penurunan belanja terjadi akibat adanya rasionalisasi sesuai amanat surat keputusan bersama (SKB) Menekeu dan Mendagri. Yaitu, Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020. Hal ini, kata Nanik, dalam rangka penanganan Covid-19. Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional “Sedangkan penurunan belanja karena adanya re-alokasi dan re-focussing belanja ke belanja tidak terduga (BTT). Dimana dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai dengan amanat menteri dalam negeri (mendagri),” jelasnya.  (sep/din)

Sumber: