Kasus PKH Belum Tetapkan Tersangka, Jaksa Sidik Kasus Tahun Anggaran 2018

Kasus PKH Belum Tetapkan Tersangka, Jaksa Sidik Kasus Tahun Anggaran 2018

TIGARAKSA - Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang masih tahap pendalaman saksi-saksi. Kejaksaan masih yang digarap notabene berstatus keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Senin (28/9) hingga Jumat (2/10).  Jaksaan telah memanggil sebanyak 300 orang untuk dimintai keterangan. Tujuannya mendalami kasus dugaan penyelewengan PKH pada 2018 hingga 2019. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, pemanggilan saksi berlanjut mulai Senin (5/10) hingga Jumat (9/10). Ia mengungkapkan, dalam sehari jumlah saksi yang dipanggil bervariasi mulai 70 hingga 80 orang. "Kita dalami keterangan saksi terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan dugaan penyelewengan dana PKH selama 2018 hingga 2019. Fokusnya sama dengan pemanggilan saksi pekan kemarin. Yaitu pendalaman dan pengembangan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Selasa (6/10). Nana menuturkan, masih mendalami keterangan saksi dan belum penetapan tersangka. Menurutnya, kejaksaan tidak ingin gegabah dan menerapkan kehati-hatian dalam pengungkapan kasus. "Belum ada tersangka hingga hari ini dari kasus ini. Kita fokus pada keterangan saksi saja. Hari ini (kemarin) kita memanggil 80 orang saksi. Setiap hari bervariasi. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang didalami kejaksaan negeri (Kejari). Pendalaman keterangan saksi oleh pihak Kejaksaan terus dilakukan, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Pendalaman keterangan dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Dimana setiap hari Kejaksaan memeriksa sekitar 60 orang saksi untuk dimintai keterangan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatakan, sat ini seluruh saksi yang dipanggil merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa. Menurutnya, fokus saat ini masih pendalaman saksi dan belum menuju pada penetapan tersangka. "Kita mintai keterangan kepada saksi yang dalam hal ini merupakan penerima manfaat program tersebut. Kita fokus pada saksi, dan belum menetapkan tersangka. Diduga, ini melibatkan banyak orang dan masih perlu mendalami setiap keterangan dari semua penerima manfaat," katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/9). Diketahui, program keluarga harapan (PKH) merupakan program dari kementerian sosial (kemensos) yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RSTM) dengan  beberapa persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Kemansos memberikan kenaikan nilai besaran manfaat yang diterima antara lain Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan Rp 3 juta per tahun untuk anak usia dini. Juga Rp 900 ribu untuk siswa SD, Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA, Rp 2,4 juta per tahun untuk kelompok disabilitas dan Rp 2,4 juta per tahun untuk lansia. Pada 2019, jelas Agus, keluarga penerima manfaat PKH akan mendapat bantuan pokok sebesar Rp 550.000 per tahun. Selain bantuan pokok, komponen lain yang menentukan besaran PKH adalah keberadaan ibu hamil/anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA. Sedangkan, besaran PKH yang diterima keluarga di 2018 sama rata sebesar Rp 1,89 juta diberikan melalui transfer bank per tiga bulan "Apabila sudah ditetapkan tersangka dari kasus PKH di Kecamatan Tigaraksa. Maka akan kita sisir kecamatan lain. Itu pasti. Untuk saat ini setiap hari 60 orang saksi kita mintai keterangan. Jadi jumlah secara keseluruhan sebanyak 300 orang saksi yang juga sebagai penerim manfaat progam PKH," ujarnya. "Kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Karena masih mendalami keterangan saksi. Untuk tersangka masih kita kaji dan dalami serta dalam rangka pengebangan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Kita juga tetap kepada saksi yang datang untuk merapkan protokol kesehatan. Termasuk jumlah saksi 60 orang setiap hari ini juga bagian dari kita menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: