Kedai Kopi Melanggar PSBB, Didenda Rp 300 Ribu, Pemilik Melawan

Kedai Kopi Melanggar PSBB, Didenda Rp 300 Ribu, Pemilik Melawan

TANGERANG - Satpol PP menemukan kedai kopi yang melanggar protokol kesehatan. Kedai kopi di wilayah Kecamatan Karang Tengah itu langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp 300 ribu dan segel sementara. Penyegelan sempat mendapat perlawanan dari pemilik kedai dengan saling adu mulut. Mereka berdalih sudah sudah menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan tiga pilar (Kecamatan, Polsek dan Koramil). Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, saat melakukan operasi aman bersama, kedai kopi tersebut melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak mengatur kapasitas pengunjung dan tidak mengatur jarak pada meja makan. "Kami temukan pengunjung melebihi kapasitas 50 persen dari aturan protokol kesehatan, bahkan terlihat pengunjung berkerumun dan tidak diatur jaraknya,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di lokasi kedai, Sabtu (3/10). Gufron menambahkan, pemilik kedai kopi Harum Manis sempat marah dan adu argumen kepada para petugas. Bahkan, pihak pemilik kedai kopi tersebut marah pada saat petugas melakukan penyegelan sementara. "Pemilik kedai merasa sudah mematuhi aturan protokol kesehatan, akan tetapi nyatanya pengunjung melebih kapasitas 50 persen dari aturan protokol kesehatan,"paparnya. Ia menjelaskan, selanjutnya dilakukan penyegelan sementara dan kedai kopi dikenakan denda administrasi sebesar Rp 300 ribu. "Kami meminta pemilik cafe, restoran, dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Hal itu untuk menekan angka penyebaran virus corona di kota Tangerang,"ungkapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata pada Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif mengungkapkan, dalam aturan protokol kesehatan seluruh cafe, restoran, dan rumah makan sudah jelas aturannya. Jika dibiarkan, maka penyebaran virus corona tidak bisa dikendalikan. "Selama pandemi ini jam operasional juga diatur. Semua harus tutup pukul 22.00 WIB, mereka sudah melebih jam operasional makanya dilakukan tindakan,"tutupnya. (ran)

Sumber: