Uang BST Sudah di Tangan Kades, Siap Dibagikan kepada Warga Terdampak Covid

Uang BST Sudah di Tangan Kades, Siap Dibagikan kepada Warga Terdampak Covid

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah melakukan transfer dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19. Pencairan BST melalui anggaran desa di Kabupaten Tangerang sudah memasuki tahap kedua, warga tinggal menunggu aksi dari kepala desa untuk dicairkan. Pemkab, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang sudah menandatangani pengajuan bantuan tahap dua dan melakukan  transfer ke rekening 246  desa se-Kabupaten Tangerang yang sudah terparkir di Bank Bjb. Sehingga, kecepatan penyaluran tergantung kemampuan masing-masing pemerintah desa. Diketahui, pada tahap pertama mulai April hingga Juni besaran yang disalurkan yakni Rp 600 ribu setiap bulan per kepala keluarga. Sedangkan, pada tahap kedua dimulai Juli hingga September setiap kepala keluarga mendapat Rp 300 ribu setiap bulannya.  Adapun, calon penerima BST desa diwajibkan bagi yang tidak mendapat atau terdaftar di program bantuan serupa yang berasal dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Ahdiat Nuryasin mengatakan, sudah menandatangani pengajuan bantuan dari pemerintah desa untuk tahap kedua. Menurutnya, sejak Jumat (2/10) anggaran BST desa sudah ditransfer kemasing-masing rekening desa. Ia menuturkan, belum menerima laporan desa mana yang sudah mengambil ataupun menyalurkannya. "Tahap satu mulai dari April hingga Juni sudah kita salurkan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulan per kepala keluarga. Saat ini sudah tahap dua Juli hingga September dengan besara Rp 300 ribu setiap bulan per kepala keluarga juga sudah kita cairkan. Kemrin sudah saya tanda tangan pencairan dana BST untuk 246 desa se-Kabupaten Tangerang. Tentu belum menerima laporan mana desa yang sudah dan belum," katanya kepada Tangerang Ekspres saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (4/10). Ahdiat menegaskan, pencairan dana BST tersebut sudah sesuai aturan. Ia menerangkan, adanya relaksasi peraturan pencairan bantuan untuk warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari dana desa. Ia menjelaskan, dengan adanya relaksasi tersebut tidak memerlukan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap pertama terlebih dahulu untuk mencairkan tahap kedua. "Terlepas dari desa yang belum menyalurkan bulan ketiga periode April hingga Juni. Seperi Desa Sasak yang kemalingan setelah mencairkan dana bulan ketiga di tahap pertama. Semua sudah kita cairkan baik tahap pertama maupun tahap kedua. Tinggal pemerintah desa mencairkan di Bank Bjb. Cepat atau lambatnya penyaluran ada di desa sekarang. Laporannya pertanggungjawabannya nanti secara keseluruhan. Tentu ini sesuai aturan karena ada relaksasi aturan dari pemerintah pusat," ujarnya. Ahdiat menuturkan, jumlah penerima setiap desa bervariasi ada yang 170 kepala keluarga, ada yang 132 kepala keluarga. Itu tergantung dari jumlah kepala keluarga yang belum menerima bantuan dari pemerintah dan jumlah anggaran desa yang dimiliki. "Belajar dari kasus Desa Sasak. Maka setiap pencairan anggaran desa kita minta agar ada empat orang. Terdiri dari kepala desa, bendahara desa, bhabinsa dan bhinamas. Agar tidak ada lagi kasus pencurian anggaran desa untuk bantuan Covid-19 bagi warga terdampak. Ini menjadi pelajaran berharga semuanya," tutupnya. (sep/din)

Sumber: