KTP Jadi Jaminan Denda, Bayar Denda PSBB Harus ke Bank

KTP Jadi Jaminan Denda, Bayar Denda PSBB Harus ke Bank

KOTA TANGERANG-Sanksi denda Rp 50 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes), hari ini (kemarin) sudah diberlakukan. Dalam setiap razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI dan Polri, pelanggar prokes harus membayar denda. Penerapan sanksi denda tersebut, dilakukan untuk membuat jera. Karena, sudah beberapa bulan ini warga yang melanggar hanya diberikan sanksi sosial. Itu tak membuat jera. Masih banyak yang melanggar. Kasus Covid-19, makin bertambah banyak. Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, sesuai dengan aturan semua pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda yakni Rp 50 ribu. "Kali ini, masyarakat yang melanggar kami akan berikan sanksi denda. Kalaupun mereka tidak bisa membayar, maka sanksi sosial akan kami terapkan pula yakni menyapu jalan selama dua jam," ujarnya saat di temui Tangerang Ekspres di kawasan Pasar Lama, Kamis (1/10). Gufron menambahkan, sanksi denda tersebut tidak dibayar di tempat. Melainkan pelanggar diberikan fom pembayaran yang bisa dibayarkan ke Bank BJB di manapun yang ada di Kota Tangerang. "Kami beri waktu 5 hari. Jika pelangar membayar denda, mereka bisa ambil kembali KTP-nya, di posko Pasar Lama atau di Kantor Satpol PP,"paparnya. Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sanksi denda ini akan didampingi oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Artinya tidak ada petugas yang boleh mengambil kesempatan dalam kesempitan, pada pelaksanaan sanksi denda. "Jadi petugas tidak bisa melakukan aksi pungli, kita akan awasi betul. Pelaksanaan sanksi denda ini serentak dilakukan di 13 kecamatan dalam operasi aman bersama TNI AD dan kepolisian," ungkapnya. Gufron mengungkapkan, sejak denda diberlakukan, jumlah pelanggar yang dikenakan denda baru 3 orang. Selebihnya belum dilakukan pendataan, karena baru berjalan. Pelaksanaan sanksi denda ini, akan mengikuti PSBB Kota Tangerang. "Jumlah pelanggar belum kita data. Kemungkinan satu minggu kedepan akan kami data di awal berapa pelanggar. Tetapi, dengan adanya sanksi denda ini, pelanggar masker semakin berkurang,"tutupnya. (ran)

Sumber: