Gruduk Diproyeksikan Jadi Kampung Cupang

Gruduk Diproyeksikan Jadi Kampung Cupang

SEPATAN – Peluang bisnis budidaya Ikan Cupang di Kampung Gruduk, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi primadona baru. Alhasil, Kampung Gruduk ini diproyeksikan menjadi kampung cupang. Bahkan, tidak sedikit pemodal yang menawarkan bantuan untuk mengembangkan usaha budidaya ikan cupang di kampung tersebut. Ketua Paguyuban Ikan Cupang Sepatan Tangerang, Muhamad Kholil mengatakan, lamanya proses perijinan pengiriman ikan ke luar daerah dalam jumlah besar masih menjadi kendala. Untuk itu, pihaknya sering menggunakan transaksi melalui partai kecil saja. Hal tersebut menjadi salah satu kendala berkembangnya usaha yang ia rintis bersama kelompok pengelola. Ia menjelaskan, proses perizinan tersebut adalah kewenangan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP). “Makanya, saat ini, kami belum ngirim ikan ke luar daerah dengan sistem partai besar atau jumlah yang banyak. Sementara ini, kami hanya kirim sistem satuan saja. Atau pembeli yang saya arahkan ke tempat kami,” kata pria yang akrab disapa Kholil ini, kepada Tangerang Ekspres, di kediamannya, Kamis (1/9). Kholil menambahkan, membudidaya ikan cupang adalah salah satu solusi untuk menambah pendapatan warga. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Ia berharap pemerintah dapat membina paguyubannya dalam proses administrasi dan perizinan. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jaenudin mengaku sudah mendengar informasi tentang potensi budidaya ikan cupang di Kampung Gruduk, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan. “Saya sudah dengar soal potensi itu. Kapan waktu, insya Allah saya kesana (Kampung Gruduk-red),” ucapnya. Kaitan pengiriman hasil produksi ikan dalam skala besar ke luar daerah di Indonesia, kata Jaenudin, mekanisme pengurusan perizinan masih di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Sehingga tidak perlu perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Artinya nanti pembudidaya akan diberikan sertifikasi sebagai pembudidaya, bahwa mereka legal atau resmi menjadi binaan kami di Kabupaten Tangerang,” ujarnya. Terkecuali, lanjutnya, kalau cupang dikirim ke luar negeri dalam jumlah banyak, maka perlu perizinan dari KKP. “Tapi, nanti KKP juga akan meminta informasi kepada kami terkait keberadaan pembudidaya ikan,” ucapnya. Jaenudin berharap, nanti pembudidaya ikan cupang yang tergabung ke dalam paguyuban di Kampung Gruduk dapat menjadi mitra dinas untuk membentuk kelompok-kelompok baru pembudidaya ikan cupang di wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang. (zky/din)

Sumber: