Melanggar Protokol Kesehatan, Denda Rumah Makan Rp 5 Juta

Melanggar Protokol Kesehatan, Denda Rumah Makan Rp 5 Juta

TANGERANG - Pemilik rumah makan di Kota Tangerang akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Jika melanggar aturan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berlangsung. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan akan segera terbit. Bagi masyarakat yang tidak ingin terkena denda harus mematuhi protokol kesehatan. "Untuk pemilik rumah makan jika melanggar aturan protokol kesehatan akan didenda Rp 5 juta sesuai dengan aturan selama PSBB di Kota Tangerang. Denda tersebut harus dibayarkan melalui bank yang sudah ditunjuk,"ujarnya saat di temui Tangerang Ekspres di kawasan Pasar Lama, Selasa (29/9). Agus menambahkan, pemilik rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, tidak mengingatkan pengunjung pakai masker dan juga tidak menyediakan tempat cuci tangan. "Jika pelanggaran tersebut kami lihat, tidak segan-segan diberikan sanksi denda. Karena jika dibiarkan akan menambah angka penyebaran virus corona di Kota Tangerang,"paparnya. Ia menjelaskan, sejauh ini pemilik tempat makan di Kota Tangerang masih mematuhi aturan. sejak PSBB berlangsung sejauh ini semua pemilik rumah makan mematuhi aturan protokol kesehatan. "Kemarin-kemarin masih kita berikan teguran jika melanggar, tetapi kalau sudah ada penerapan sanksi denda akan ditindak tegas jika melakukan pelanggaran,"ungkapnya. Agus menuturkan, walaupun terus dilakukan razia masker, masih saja ada masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan protokol kesehatan. Akan tetapi, nantinya masyarakat yang tidak patuh akan di kenakan sanksi denda. "Untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan didenda Rp 50 ribu. Kebanyakan alasan dari mereka yang tidak pakai masker karena lupa," tutupnya. (ran)

Sumber: