Sembilan Pendamping PKH Diperiksa Kejaksaan, 4.000 Penerima Bantuan Jadi Saksi

Sembilan Pendamping PKH Diperiksa Kejaksaan, 4.000 Penerima Bantuan Jadi Saksi

TIGARAKSA-Dugaan kasus pemotongan Penerima Manfaat (KM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa bergulir di Kejaksaan. Sekitar 4000 warga di Kecamatan Tigaraksa menjadi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut, selain warga, ada sejumlah pendamping yang ikutĀ  diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut berdasarkan adanya peningkatan kasus penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus penyeleweng bantuan PKH di Kecamatan Tigaraksa. "Dasar penyidikan yaitu telah ditemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum tentang bantuan uang tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi tidak diberikan," ujar Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intelijen Nana Lukma, Senin, (28/9). Nana mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku sangat beragam, mulai dugaan pemotongan sejumlah uang, dan surat penerima keputusan KPM PKH. Seperti KPM sudah terdaftar tapi tidak dapat uang, ada yang terdaftar tapi tidak seluruhnya dapat, dan ada yang diberikan terhadap penerima. "Hal itu berlangsung selama dua tahun, yakni sejak tahun 2018-2019. Kita gali untuk lebih mengetahui siapa yang berhak bertanggungjawab tentang hal itu," pungkasnya. Di Kecamatan Tigaraksa, kata Nana terdampat 9 desa/kelurahan dan 9 pendamping yang dilakukan pemeriksaan. Sudah ada penyelidikan dan saat ini naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan. Pemeriksaan yang dilakukan kepada sekitar 4.000 orang ini berlangsung dari Senin - Jumat. "Setiap harinya ada 60 orang. Dalam lima hari kerja selama seminggu dan sekitar 3-4 bulan ke depan mungkin baru bisa selesai," ujarnya. Nana melanjutkan, kasus tersebut bermula atas adanya pelaporan yang diterima dari masyarakat. Perkara ini naik saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kasi Pidsus. Perlu diketahui setiap kelurahan dan desa di Kecamatan Tigaraksa terdapat sekitar 150 hingga 200 KPM.(din)

Sumber: