Paslon Belum Mulai Kampanye, Dibatasi Aturan Prokes Tak Bisa Bebas Bergerak

Paslon Belum Mulai Kampanye, Dibatasi Aturan Prokes Tak Bisa Bebas Bergerak

CIPUTAT-Tahapan kampanye Pilkada Kota Tangsel telah dimulai sejak Sabtu (26/9). Akan berakhir pada 5 Desember mendatang. Namun, dua hari masa kampanye belum ada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang memulainya. Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang lebih ribet. Banyak aturan baru yang berkenaan dengan protokol kesehatan (prokes). Salah satu yang menjadi kendala utama, tidak boleh menggelar kampanye tatap muka dengan jumlah masa besar. Kita ketahui, ada tiga paslon yang berlaga pada Pilkada Kota Tangsel. Yakni, nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati (Muhamad-Sara), nomor 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben (Azizah-Ruhama) dan nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ischsan (Ben-Pilar). Ketiganya kompak beralasan mengutamakan konsolidasi di tim sukses dan partai politik (parpol) pengusung serta pendukung. Calon Wakil Walikota, Saras sudah memulai konsolidasi partai pengusung. Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu juga tampil di wawancara live di Instagram TV. "Saya mulai pertemuan internal dan wawancara-wawancara serta IG Live internal dengan pengurus partai koalisi," ujar, Sabtu (26/9). Sementara itu, calon Walikota Siti Nur Azizah sedang mematangkan tim suksesnya secara virtual. "Sabtu malam kami sudah ada acara pelatihan untuk tim pemenangan Azizah-Ruhama secara virtual," katanya. Mantan ASN Kementerian Agama tersebut menjelaskan, belum menentukan kapan mulai efektif berkampanye. "Belum tahu kapan mulainya. Namun, berjalan secara simultan saja," tambahnya. Di tempat terpisah, calon Walikota Benyamin mengatakan, timnya sedang menyiapkan strategi kampanye. Termasuk alat peraga kampanye dan pelaksanaannya. "Sekarang kita lagi persiapan," ujarnya. Pria yang sedang cuti dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Tangsel aktif itu, ingin memastikan timnya tidak melakukan pelanggaran kampanye, termasuk melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Yang pasti saya tidak mau melanggar aturan dalam berkampanye," jelasnya. Terkait kampanye paslon, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengaku, sampai saat ini belum menerima tembusan pemberitahuan kampanye rapat tatap muka terbatas itu. "Belum ada. Sampai saat ini KPU belum menerima tembusan masing-masing pasangan calon atau tim kampanye," singkatnya. (bud)

Sumber: