Polres Sita Sabu Senilai Rp 2,5 M

Polres Sita Sabu Senilai Rp 2,5 M

SERPONG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel meringkus pria berinisial KY (56) warga Pamulang Permai, Benda Baru, Pamulang. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di bengkel tambal ban di Jalan Arjuna, Parakan, Pamulang pada Sabtu (5/09) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2,5 kilogram sabu dan jika dirupiahkan sekitar Rp 2,5 miliar. Tersangka KY merupakan salah seorang bandar narkoba yang terhitung sudah cukup lama. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, dari penangkapan tersebut tersangka KY sudah cukup lama menjadi bandar narkotika, yakni sekitar satu tahun. "Pelaku ini sebagai bandar dan ada dua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/9). Iman menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari jaringan-jaringan narkoba yang ada di Indonesia. Suplai barang haram tersebut kepada KY telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Juli pelaku menerima satu kilogram sabu dan sudah habis terjual. "Pada bulan Agustus pelaku menerima dua kilogram sabu dan sudah habis terjual. Terakhir, pada 26 Agustus dengan menerima tiga kilogram sabu," tambahnya. Masih menurutnya, dalam mengedarkan barang haram tersebut tersangka KY menyasar semua kalangan. Mulai darimana anak muda, tua, anak-anak, sampai tidak menutup kemungkinan pegawai pemerintahan. “Narkotika ini adalah barang yang diedarkan antar-provinsi. Ini bisa kita lihat dari bungkus yang dipakai, yakni kemasan produk teh merek Cina. Dan, barang-barang haram ini memang dari Cina,” jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 10 tahun. "Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 Miliar," ungkapnya. (bud)

Sumber: