Dewan Nilai Bina Marga “Lemot”

Dewan Nilai Bina Marga “Lemot”

TIGARAKSA – Kasus pencatutan nama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang di papan proyek di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) berbuntut panjang. Kali ini dewan perwakilan rakyat bersuara. Sebab, pencatutan nama kejaksaan dinilai melukai penegakan hukum serta membuat malu pemerintah daerah (Pemda). Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, kesalahpahaman yang dilakukan kontraktor merupakan kesalahan dari dinas. Menurutnya, dinas tidak massif melakukan sosialisasi kepada penyelenggara kegiatan fisik. Ia menuturkan, pembubaran tim pengawal, pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) dari kejaksaan tidak disosialisasikan dengan baik. Sehingga, menimbulkan kekacauan komunikasi tingkat bawah yang berdampak pada pencatutan nama kejaksaan. “Mungkin hal ini hanya miss-komunikasi (salah paham) karena sejak 2018 keberadaan TP4D yang milik kejaksaan sudah sangat tersosialisasikan. Terutama kepada seluruh pelaku kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Ketika dicabut tim ini (TP4D) tidak tersosialisasikan dengan baik sehingga kontraktor menganggap masih berlaku,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (24/9). Menurutnya, keselahan teknis seperti ini semestinya tidak terjadi apalagi dinas bina marga memegang anggaran besar untuk kegiatan fisik. Supriadi menegaskan, dinas bina marga harus bertanggungjawab atas pencatutan nama kejaksaan. “Karena memang tidak ada sosialisasi secara intensif bahwa TP4D sudah dicabut jadinya timbul keselahan memalukan. Atau jangan-jangan dinas malahan tidak tahu kalau TP4D sudah dibubarkan pemerintah. Kalau sudah tahu, berarti bina marga yang lemot,” tegasnya. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri tidak begitu merespon saat Media Tangerang Ekspres melalui pesan selulernya. “Iya apa. Oh iya nanti saya tanyakan dahulu ke dinas bina marga seperti apa. Takut ada kesalahan,” katanya pada Rabu (23/9) sesaat sebelum dikirimkan foto berita di Koran dan Website Tangerang Ekspres. Usai dikirimkan berita sebelumnya, hingga kini yang bersangkutan belum merespon lebih jauh apa yang disampaikan kepada Nazil. Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, HM Supriyadi enggan berkomentar melalui sambungan seluler. “Oh iya tentang apa. Oh itu, paham-paham. Nanti saja Senin ketemu saya. Lebih baik ketemu langsung wawancaranya,” jelasnya. Pantuan Tangerang Ekspres, pencatutan nama kejaksaan tidak hanya di satu proyek. Pada papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residance RW009 juga tercantum kalimat 'proyek ini didampingi kejaksaan negeri kabupaten tangerang'. Kontraktornya CV Budi Bakti Wiratama dengan nilai Rp904.275.600. Usai viral, nama kejaksaan diberi pilok merah. Hal yang sama terjadi pada proyek peningkatan Sungai Cipayaeun dengan kontraktor CV Risfan Contractor dimana nilai kegiatan Rp 939.265.200. Nama kejaksaan juga dicatut pada proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam di Kecamatan Pakuhaji dengan nilai Rp 288.864.000 dimana dikerjakan CV Pulung Sejati Contractor. Masih di Kecamatan Pakuhaji, CV Bomantara Jaya juga mencatut nama kejaksaan di proyek lanjutan peningkatan jalan gardu - tanah merah dengan nilai Rp 1.864.048.800. Usai viral, papan proyek diganti dengan menghilangkan nama kejaksaan. (sep/din)

Sumber: