Curi Start Kampanye Denda Menanti

Curi Start Kampanye Denda Menanti

SETU-Tahapan pilkada terus bergulir. Setelah menetapan nomor urut calon, selanjutnya masuk ke masa kampanye. Namun, sebelumnya ada jeda selama tiga hari. Nah, selama tiga hari inilah setiap calon dilarang berkampanye. Jika melanggar, siap-siap dikenai sanksi denda hingga kurungan. Diketahui, KPU telah mengundi nomor urut untuk tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Ketiganya yaitu nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati, nomor urut dua Siti Nurazizah-Ruhamaben dan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dengan nomor urut tiga. Larangan melakukan pertemuan atau sosialisasi berlaku sejak 23 sampai 25 September. Divisi Data, Hukum dan Informasi pada Bawaslu Kota Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye baru dimulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan Pilkada. "Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9). Slamet menambahkan, dengan demikian tiga hari setelah penetapan pasangan calon adalah masa tenang atau kosong. Semua pasangan calon yang sudah ditetapkan juga tidak diperbolehkan melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apapun. "Tiga hari tersebut ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," tambahnya. Ia berharap, tim paslon tidak melalukan sosialisasi selama masa tenang setelah penetapan paslon. "Dampak kampanye di luar jadwal ini dituliskan dalam Pasal 187 terdapat hukuman atau pidana 15 hari dan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta," tuturnya. Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang. Pasangan tersebut adalah Muhamad dan Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben, serta Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. (bud)

Sumber: