Guru Besar UIN Pilih Golput

Guru Besar UIN Pilih Golput

TANGSEL — Wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 belum berhenti. Meski DPR dan pemerintah sepakat tidak akan menunda pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah itu. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta, Ciputat Timur, Prof Azyumardi Azra, CBE meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda. Ia menilai pilkada yang tetap dipaksakan di tengah wabah Corona, berpotensi menambah jumlah korban meninggal dunia maupun terinfeksi. Menurutnya, warga yang harus datang ke TPS untuk memilih, berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan ia menyatakan dengan tegas bakal golput alias tidak ada memilih dalam pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Keputusannya memilih golput dilandasai rasa solidaritas kemanusiaan atas banyaknya warga dan tenaga medis yang wafat akibat Covid-19. Baca Juga: Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Prokes ''Saya golput Pilkada 9 Desember 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat disebabkan wabah Corona atau terinfeksi Covid-19. Pilkada di masa pandemi yang terus meningkat sekarang tanpa ada tanda pelandaian juga sangat membahayakan kesehatan pemilih di tengah kerumunan massa yang bisa meningkatkan jumlah warga terinfeksi dan meninggal dunia. Apalagi saya dan banyak senior citizen/manula lain punya morbiditas tertentu yang rawan dan rentan," tulis Prof Azyumardi Azra di media sosialnya. KPU Kota Tangsel tetap melanjutkan tahapan pilkada. Hari ini, akan digelar rapat pleno penetapan pasangan (paslon) calon walikota dan wakil walikota. Rapat digelar secara tertutup di kantor KPU Kota Tangsel. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, tidak akan mengundang banyak orang. Karena harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Baca Juga: Bawaslu Optimistis Pilkada Sesuai Jadwal "Kita tidak mengundang siapa-siapa dan hanya lima komisioner saja. Kalaupun mengundang hanya Bawaslu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (22/9). Sementara itu, komisioner KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, pleno penetapan paslon dilakukan tertutup. "Jadi plenonya dilakukan tertutup. Hanya dihadiri Bawaslu Kota Tangsel," ujarnya. Zein menambahkan, meskipun pleno dilakukan tertutup, namun sekitar pukul 15.00 WIB akan dilakukan konferensi pers terkait hasil pleno. "Saat rilis hasil pleno penetapan paslon, kita juga mengundang LO (penghubung) dari masing-masing paslon agar mengetahui hasilnya," tambahnya. Baca Juga: Peserta Pilkada Wajib Taati Protokol Kesehatan Masih menurutnya, setelah penetapan paslon, pada 24 September akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang akan dilakukan di Swiss Bell Hotel Serpong. Peserta atau tamu undangan yang hadir juga dibatasi. Karena KPU memperhatikan prokes, agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Corona. "Tamu yang diundang atau yang boleh masuk ruangan untuk masing-masing paslon dibatasi. Detailnya berapa orang dan siapa saja yang boleh masuk sedang kita bahas," tuturnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku sudah mengimbau agar prokes dilaksanakan oleh KPU pada setiap tahapan pilkada. Baca Juga: Pilkada Berpotensi Jadi Klaster Covid-19 "Pemkot, Polres dan Kodim sifatnya mendukung. Maka kita minta KPU untuk mendatailkan, berapa jumlah orang yang boleh hadir. Kalau ada orang yang maksa masuk apa langkah dan tindakan," ujarnya. "Kita siap mem-back up apa yang menjadi keputusan dan kebijakan KPU. Tentu kita berfikir dan berharap protokol kesehatan harus dijalankan," tuturnya. Ada tiga paslon walikota dan wakil walikota yang mendaftar ke KPU untuk maju dalam Pilkada 8 Desember mendatang. Pertama adalah pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati. Pasangan tersebut diusung oleh PDIP (8 kursi), Partai Gerinda (8 kursi), Hanura (1 kursi), PAN (2 kursi), PSI (4 kursi), serta didukung Perindo, Nasdem dan Garuda. Lalu pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung Partai Gokar (10 kursi) dan didukung PPP, Gelora dan PBB. Pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang diusung Partai Demokrat (5 kursi), PKS (8 kursi) dan PKB (4 kursi) dan PKPI (nonparlemen). (bud)

Sumber: