Bina Marga “Ngeles”, Tuding Kontraktor Salah Tanggap

Bina Marga “Ngeles”, Tuding Kontraktor Salah Tanggap

TIGARAKSA - Kasus pencatutan nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di papan proyek diakui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) salah komunikasi. Penyebabnya, kontraktor proyek dinilai tidak tanggap saat pelaksanaan Forum Grup Giscussion (FGD). Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kabupaten Tangerang Endang Sukendar mengatakan, pemasangan nama kejaksaan di papan proyek tetap mendapat pemdampingan hukum. Ia mengungkapkan, pendampingan hukum sudah tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara dinas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. "Saat FGD itu dikatakan bahwa tetap ada pendampingan hukum dari kejaksaan. Juga kita sudah lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan. Alasannya, karena untuk mencegah kesalahan hukum dari kegiatan kita yang dilaksanakan," katanya kepada Tangerang Ekspres saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (22/9). Dijelaskan Endang, tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari kejaksaan memang sudah dibubarkan tahun lalu. Namun, pendampingan hukum tetap berjalan dikarenakan adanya perjanjian kerja sama. Sehingga, tidak perlu lagi mencantumkan nama kejaksaan dalam papan proyek sebab pendampingan hukum tetap berlaku. "Kontraktornya tidak berkoordinasi dengan kita. Sudah kita jelaskan padahal saat FGD sebelum proyek berjalan. Bahwa ada pendampingan hukum dari jasa negara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang. Mungkin salah tanggap jadinya dicatut nama kejaksaan di papan proyek. Itu tanpa berkoordinasi dengan kita," jelasnya. Pantuan Tangerang Ekspres, pencatutan nama kejaksaan tidak hanya di satu proyek. Pada papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residance RW009 juga tercantum kalimat 'proyek ini didampingi kejaksaan negeri kabupaten tangerang'. Kontraktornya CV Budi  Bakti Wiratama dengan nilai Rp 904.275.600. Usai viral, nama kejaksaan diberi pilok merah. Hal yang sama terjadi pada proyek peningkatan Sungai Cipayaeun dengan kontraktor CV Risfan Contractor dimana nilai kegiatan Rp 939.265.200. Nama kejaksaan juga dicatut, pada proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam di Kecamatan Pakuhaji dengan nilai Rp 288.864.000 dimana dikerjakan CV Pulung Sejati Contractor. Masih di Kecamatan Pakuhaji, CV Bomantara Jaya juga mencatut nama kejaksaan di proyek lanjutan peningkatan jalan gardu - tanah merah dengan nilai Rp 1.864.048.800. Usai viral, papan proyek diganti dengan menghilangkan nama kejaksaan. Endang mengungkapkan, permasalahan pencatutan nama kejaksaan di papan proyek dianggap sudah selesai. Ia menuturkan, sudah mengklarifikasi hal tersebut secara langsung ke kajaksaan. Ia juga menegaskan, pencatutan nama kejaksaan di papan proyek tidak akan terulangi kembali. "Kemarin ketika ramai saya datang ke kejaksaan dan menjelaskan apa yang terjadi. Juga saya meminta maaf atas kejadian tersebut. Tidak benar kalau isu yang mengatakan macam-macam. Hanya saja, pencatutan nama kejaksaan dikarenakan kontraktor yang salah tanggap saat FGD berlangsung hingga dicantumkan nama kejaksaan dalam papan proyek. Sekarang sudah selesai," tegasnya. (sep/din)

Sumber: