Pengawasan Dinsos Lemah, Dugaan Penyelewengan Dana PKH

Pengawasan Dinsos Lemah, Dugaan Penyelewengan Dana PKH

TANGERANG- DPRD Kota Tangerang menyikapi dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk. Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji mengatakan, kasus ini terjadi disebabkan lemahnya pengawasan Dinas Sosial (Dinsos). DPRD juga mempertanyakan kinerja Dinsos yang dinilai tidak serius dalam menangani PKH. “Kinerja Dinsos patut dipertanyakan. Seharusnya Dinsos serius mengawasi dan menyalurkan PKH itu ke orang yang berhak," tegasnya. Saeroji memaparkan, DPRD pernah berkirim surat teguran ihwal persoalan dugaan penyelewengan dana PKH ini pada kasus sebelumnya. Dalam surat tersebut, DPRD meminta data penerima warga yang terdaftar dalam PKH. Namun, sampai saat ini Dinsos tidak memberikan data tersebut. Menurut Saeroji, Dinsos berdalih data PKH kewenangan Kemensos. Oleh karena itu, DPRD tidak dapat turut mengawasi PKH lantaran data konkretnya terkesan ditutup-tutupi oleh Dinsos. Menurut Saeroji, DPRD meminta data PKH agar turut mengawasinya dan mengetahui bantuan PKH sampai kepada warga yang berhak. “Surat yang kami buat itu dijawab Dinsos katanya data itu kewenangan Kemensos. Kok, data PKH itu dirahasiakan, bagaimana kita bisa mengawasi kalau kita tidak dikasih datanya,” tandasnya. Rencananya, kata Saeroji, DPRD akan kembali memanggil Dinsos. “Kita bakal panggil kembali terkait Dinsos kaitan pengawasan penyaluran PKH, penyelewengan ini bukan baru kali ini,” imbuhnya. Ia meminta, oknum ini diberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya. “Penyelewengan ini kan masuk ranah hukum, harus diberikan sanksi tegas kepada oknum petugasnya,” tukasnya. Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, oknum tersebut telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota. “Kasus ini sudah ditangani Polres, sudah tiga kali dipanggil oleh pihak Polres,” ungkap Suli melalui telepon selularnya. Suli mengklaim, pihaknya telah melakukan pembinaan, baik kepada pendamping PKH ataupun warga penerima manfaat PKH. Namun, Dinsos belum mengambil langkah tegas terhadap oknum penyelewengan dana PKH tersebut. “Saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Polres, kan belum terbukti,” ujarnya. Diketahui, kasus ini mencuat setelah Ratnawati, salah satu warga yang masuk dalam daftar PKH di RT 01/05 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, namun tak mendapatkannya. Padahal, dirinya telah terdaftar sebagai penerima manfaat sejak 2018. Hal itu diketahui ketika Ratnawati yang merupakan KPM PKH Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, mencetak rekening koran pada Juli lalu. Dari rekening koran tersebut, menurut Ratna, terlihat adanya transaksi. Ratna menjelaskan, sejak 2018 lalu dirinya sudah terdaftar sebagai peserta PKH. Namun, dirinya tidak mendapatkan kartu ATM seperti peserta lainnya. Ia baru mendapatkan ATM pada Juli 2020. Meski demikian, dirinya berharap agar oknum TKSK tersebut mengembalikan haknya. Selain itu, ia meminta agar oknum tersebut diberi hukuman setimpal agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa. “Semoga uangnya bisa balik dan pelaku diberi hukuman setimpal,” tegasnya.(raf)

Sumber: