Sanksi Denda Belum Diterapkan, Warga Masih Banyak Melanggar

Sanksi Denda Belum Diterapkan, Warga Masih Banyak Melanggar

TANGERANG - Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, kembali menjaring puluhan pelanggar. Namun, mereka tak diberikan sanksi denda Rp 50 ribu. Pantauan Tangerang Ekspres di beberapa lokasi operasi, petugas yang mendapati warga tak pakai masker hanya diberikan sanksi sosial. Seperti menyapu jalan dan menyanyikan lagu kebangsaan. Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan mengatakan, sejauh ini petugas yang menindak pelanggar protokol kesehatan hanya memberikan sanksi sosial. Untuk sanksi denda petugas dari pemerintah daerah yang akan memberikan. "Kami hanya membantu tim gugus tugas untuk menekan angka penyebaran virus corona di Kota Tangerang. Kita ini gabungan, kalau denda itu yang mengatur Pemkot Tangerang dan bukan kita,"paparnya. Dikatakan, sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ada 62 pelanggar yang diberikan sanksi sosial karena tidak mematuhi aturan protokol di tengah pandemi virus corona. "Kami terus bergerak mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hari ini (kemarin), kami jaring 62 orang yang tidak menggunakan masker,"ujarnya di TMP Taruna, Senin (21/9). Ruslan menambahkan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi kebanyakan tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah. Alasan mereka lupa dan tidak bisa bernafas dengan nyaman jika pakai masker. "Masker harus tetap dipakai selama pandemi, kami tidak akan membiarkan masyarakat beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. Karena itu bisa membahayakan, apakah orang tersebut terapapar atau tidak,"katanya. Ruslan meminta, masyarakat untuk patuh dan menjalankan protokol kesehatan selama pandemi virus corona. Jadikan penggunaan masker sebagai budaya sehari-hari, jangan sampai angka penyebaran bisa tinggi dan masuk zona hitam. "Kita tidak tahu, virus ini bentuknya seperti apa. Bahkan virus ini menyerang siapa saja, untuk itu protokol kesehatan harus tetap dijalankan agar virus corona bisa diputus mata rantai penyebarannya,"tutupnya. (ran)

Sumber: