Kejaksaan Peringatkan Dinas Bina Marga, Pemasangan Nama Tidak Koordinasi

Kejaksaan Peringatkan Dinas Bina Marga, Pemasangan Nama Tidak Koordinasi

TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang angkat bicara perihal tuduhan pencatutan nama lembaganya di dalam proyek fisik. Menurut kejaksaan, semenjak tim pengawal, pengaman, pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) dibubarkan. Maka tidak ada keterlibatan korps Adhyaksa di dalam proyek fisik. Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, kekisruhan dipicu adanya tulisan 'kegiatan ini didampingi oleh kejaksaan negeri tigaraksa'. Kalimat tersebut dipajang dipapan proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) di Kecamatan Pakuhaji. Proyek yang sedang digarap yakni lanjutan peningkatan saluran pembuangan tulang ayam. Adapun nilai proyek tersebut mencapai Rp 288.864.000 yang dikerjakan CV. Pulung Sejati Contractor. Usai viral, tulisan kejaksaan negeri tigaraksa dalam papan proyek tersebut dihapus. Kepala Kejari melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengaku, pihaknya membenarkan soal pencatutan nama tersebut dilakukan oleh pihak yang yang tidak bertanggungjawab. Namun, tidak ada keterlibatan kejaksaan dalam kegiatan fisik di pemerintahan daerah yang saat ini dilaksanakan oleh pihak swasta. “Saya diperintah oleh Bapak (kajari) untuk dilakukan penelusuran terhadap apa yang kami terima tentang adanya nama lembaga di papan kegiatan fisik. Saya ke sana dan benar ada pencatutan. Kita peringatkan dan sudah dihapus,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (21/9). Nana mengungkapkan, ada pandangan hukum dari kejaksaan terhadap kegiatan pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Tangerang. Namun, tidak ada keterlibatan kejaksaan di kegiatan fisik pemda. “Itu ada di Sesi Datun (perdata dan tata usaha negara). Namun tetap sifatnya setelah proyek fisik selesai. Itu hanya memberikan pandangan hukum. Jadi tidak melibatkan kita di kegiatan namun setelah kegiatan kita berikan pandangan hukum. Itu setelah selesai kegiatan dan akan tahap contract change order (CCO) atau ada perubahan kontrak,” jelasnya. Pandangan hukum yang diberikan tidak mencakup semua kegiatan fisik atau pengadaan barang dan jasa di organisasi perangkat daerah (OPD). Nana menyebutkan, pandangan tersebut hanya dikeluarkan apabila diminta dan kepada dinas yang sudah melakukan MoU. “Jadi untuk kegiatan fisik yang mencatut nama lembaga kita. Sebenarnya, proyek itu akan diberikan pandangan hukum namun belum ada MoU. Akan tetapi oleh mereka (pelaksana proyek-red) di pasang nama lembaga kita. Sudah kita berikan teguran dinasnya terutama kepala bidangnya,” paparnya. Nana menegaskan, pihaknya sudah memperingatkan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Dikatakan Nana, apabila hal tersebut kembali terjadi maka akan diberikan sanksi tegas kepada dinas yang bersangkutan. Sebab, hal tersebut dipandang dapat mencemarkan nama korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum. “Sudah dihapus nama lembaga kita. Tentu ini jadi pelajaran. Apabila kembali terulang maka akan dirapatkan untuk sanksinya. Apa perlu tegas atau bagaimana. Itu nanti menunggu keputusan rapat internal. Untuk yang sekarang sudah kami berikan teguran kepada dinas bina marga dan sumber daya air,” pungkasnya. (sep/din)

Sumber: