Warga Sepatan Dituntut Hukuman Mati

Warga Sepatan Dituntut Hukuman Mati

TANGERANG-Donny Gozali alias Ahuat dan Subhan alias Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (17/9). Jaksa menyakini, kedua terdakwa terbukti sebagai kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 70 kg sabu. Dalam sidang yang digelar virtual kemarin, JPU Echo Purwanto, membacakan tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Syamsuddin. Ia menyatakan tuntutan ini sebagai efek jera untuk para pemasok narkoba dari luar negeri yang menyuplai masuk ke dalam negeri. “Tuntutan pidana hukuman mati ini sebagai efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana, yang akan memasuki NKRI,” ungkap Echo Purwanto kepada Tangerang Ekspres. Echo memaparkan, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa yang tidak bisa disebutkan seluruhnya oleh JPU. Salah satunya kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, yang jika dibiarkan akan berdampak dapat membunuh generasi bangsa. Kedua terdakwa ini, kata Echo, merupakan jaringan internasional lintas negara. Terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Kepulauan Riau. Setelah itu narkoba jenis sabu itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat," paparnya. Ahuat dan Kubil, kata Echo, mengemas sabu dengan cara disamarkan dengan barang lain, untuk mengelabuhi petugas. Antara lain kopi, ikan asin, dan teh cina dengan sangat rapi. Dengan tuntutan JPU ini menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia. “Kedua terdakwa ini merupakan jaringan international lintas negara, oleh karena itu kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang,” papar Echo. Diketahui, kedua kurir barang haram ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Riau. Setelah itu narkoba itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. Sementara itu, di lain tempat, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggagalkan upaya tiga orang tersangka yang ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus berbeda. Mengamankan satu tersangka yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 132 gram dalam bentuk kapsul yang disembunyikan di dubur tersangka di Terminal 2E. Kemudian menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sintetis melalui barang kiriman dari China. sementara pada Agustus lalu lalu menangkap satu tersangka yang menyelundupkan ganja sintesis seberat 26,9 gram dan ketika dikembangkan, pelakunya menjadi 4 orang. "Pada kasus menyelundupkan ganja sintesis seberat26,9 gram, ketika dikembangkan kita amankan 4 orang lainnya," ungkap Finari Manan. Finari sendiri menyebut, selama pandemi Covid-19 ini, Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta selama 2020 sudah menegah 527 kasus penyelundupan narkotika. Berkerja sama dengan Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional. Di mana 75 persen lebih kasusnya menggunakan modus barang kiriman, baik masuk online atau gudang Bandara Soetta. (raf)

Sumber: